Pohuwato – Kepolisian resort pohuwato menetapkan Kepala Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Gorontalo Kadir Ripo (36) sebagai tersangka dalam aktifitas pertambangan tanpa ijin.
Setelah ditetapkan tersangka Kadir Ripo itu langsung ditahan Unit III Sat Reskrim Polres Pohuwato pada Pukul 22.00 Wita, Senin (13/4/2026).
Penahanan tersebut dilakukan oleh polres Pohuwato karena telah mengantongi bukti yang cukup, alasannya lainya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lain atau yang sama.
Adapun dasar dilakukannya penahanan terhadap tersangka adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, tanggal 07 April 2026.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/IV/RES.5.5/2026/Reskrim, tanggal 07 April 2026. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/21.a/IV/RES.5.5/2026/Reskrim tanggal 13 April 2026.
Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/17/IV/RES.5.5/2026/Reskrim tanggal 13 April 2026.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka Kadir Ripo diduga sebagai pelaku tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana yang terjadi di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang cukup, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari dalam keadaan sehat dan baik, terhitung mulai tanggal 13 April 2026 sampai dengan tanggal 02 Mei 2026.










