Pohuwato – Polres Pohuwato kembali melakukan operasi di wilayah pertambangan tanpa ijin di desa teratai kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato. Rabu,29 juli 2026.
Dalam operasi itu, aparat kepolisian yang di pimpin langsung oleh kasat Reskrim Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H mendapati satu unit alat berat jenis Ekscavator sedang beroperasi.
Operator alat berat turut di amankan beserta salah seorang yang di duga kuat sebagai pemodal dalam kegiatan ilegal tersebut.
FM (46) salah satu yang di amankan telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Renly.
Akibat perbuatannya,FM dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.










