Pohuwato – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah kaitan dengan TKD Kepala desa yang hingga kini belum di cairkan.
Nirwan Due Ketua Komisi II DPRD Pohuwato meminta badan keuangan daerah (BKD) dapat memberikan penjelasan atas aspirasi dari para kepala desa.
Menurutnya, BKD mengatakan bahwa beberapa desa yang telah menyelesaikan administrasi sudah di cairkan,Faktanya hingga memasuki bulan ke enam belum ada satu pun desa yang menerima TKD.
“Kalau memang ada kendala atau ada kebijakan tertentu yang menyebabkan keterlambatan, pemerintah daerah harus menyampaikannya secara terbuka. Jangan sampai kepala desa hanya menunggu tanpa kepastian,” tegas Nirwan.
Aleg dari fraksi Gerindra ini menilai tidak terbukanya BKD atas keterlambatan TKD bisa menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Menurutnya, para kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan warga. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak desa dapat disalurkan tepat waktu.
“Kami berharap ada kejelasan. Jika memang ada hambatan, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan pemerintah desa,” pungkasnya.










