Pohuwato – Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan program beasiswa pemerintah daerah di ruang sidang DPRD Pohuwato, Selasa (9/6/2026). Rapat tersebut turut membahas kondisi bantuan pendidikan di daerah serta pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan sekolah.
Dalam pembahasan terungkap bahwa program beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Pohuwato telah dihentikan sejak 2025 dan tidak lagi dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa saat ini bantuan pendidikan yang masih dapat diakses masyarakat berasal dari pemerintah pusat melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Beasiswa sejak 2025 sudah tidak ada lagi karena pertimbangan efisiensi. Hari ini yang masih membantu kebutuhan pendidikan mereka hanya program dari APBN melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyayangkan tidak lagi tersedianya anggaran beasiswa daerah. Menurutnya, Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan semestinya tetap memiliki program yang dapat membantu peserta didik yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
“Saya sangat miris. Dinas Pendidikan yang menjadi leading sector urusan pendidikan di daerah ini justru anggaran beasiswanya tidak ada. Sejak 2025 program itu sudah dihilangkan. Ini menjadi catatan penting bagi kita,” tegas Nasir.
Ia menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) yang berjalan saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan penerima bantuan. Di sisi lain, masih terdapat ratusan anak di Pohuwato yang belum mengenyam pendidikan.
“PIP ini kewenangan pusat. Data penerima sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme by name by address. Sementara kondisi di daerah cukup memprihatinkan karena masih ada sekitar 400 anak yang tidak bersekolah,” ungkapnya.
Selain membahas program beasiswa, rapat juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama pada masa penerimaan peserta didik baru dan menjelang kelulusan siswa.
Menurut Nasir Giasi, DPRD menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan yang dinilai membebani orang tua siswa. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh satuan pendidikan.
“Setiap penerimaan siswa baru maupun kelulusan siswa selalu muncul keluhan soal pungli. Kami belum melihat langkah yang maksimal dari Dinas Pendidikan untuk mengingatkan maupun melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan dapat lebih optimal sehingga praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berulang setiap tahun.
“Kami berharap ada pengawasan yang lebih serius dari dinas. Persoalan pungli ini jangan terus terulang. Keluhan orang tua siswa hampir selalu muncul setiap tahun dan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah,” pungkas Nasir Giasi..










