Pohuwato : Polres Pohuwato berhasil amankan belasan mesin Alkon di pertambangan tanpa ijin di desa popaya kecamatan Dengilo, kabupaten Pohuwato.Sabtu (6/6/2026).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi Kasat Samapta IPTU Barthel Tamboto, Kepala SPKT IPTU Vani Jani Pioh, KBO Sat Intelkam IPDA Hayun Mayang, serta personel Regu II Siaga.
Dalam patroli yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dengilo, petugas menemukan sejumlah penambang sedang menjalankan aktivitas PETI menggunakan mesin alkon untuk menyiram material tambang. Namun, saat aparat mendekati lokasi untuk melakukan penindakan, para pelaku memilih melarikan diri meninggalkan peralatan yang digunakan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan karena aktivitas PETI tersebut berada sangat dekat dengan badan jalan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” ujar IPTU Renly.
Dari lokasi penambangan ilegal tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit mesin alkon merek Honda, satu gulung selang sepanjang kurang lebih 10 meter, dan satu jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Pohuwato memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.










