Pohuwato : Empat hari penangkapan operator alat berat di dengilo,hingga kini pelaku utama (Pemodal) belum juga terungkap ke publik.
Padahal, keterangan dari operator dapat di jadikan rujukan pengembangan dan penangkapan terhadap pihak – pihak yang terlibat di dalam aktivitas ilegal tersebut.
LSM Bina Wana Lestari Pohuwato kembali bersuara,mendesak aparat kepolisian segera mengungkap siapa di balik kegiatan ilegal tersebut.
Yusman Maunti salah satu pemerhati lingkungan dan pengurus LSM Bina Wana Lestari Pohuwato meminta penegakan hukum tidak tutup mata terhadap Pemodal.
“Masyarakat dan LSM mendesak pihak Polres untuk menyampaikan perihal penangkapan alat berat di pertambangan DENGILO dengan tersangka atau pihak – pihak yang harus bertanggung jawab, jangan ada DEAL atau uang Tutup mata dengan para Pengusaha atau Penguasa,”. Ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu 19 juli 2026.
Menurutnya, pengungkapan aktor utama akan menjadi tolak ukur penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Hal ini agar jangan menimbulkan persepsi dimasyarakat, bahwa hanya masyarakat yang di tangkap tapi para pengusaha dan juga penguasa (pejabat) tidak di tangkap.Persoalan terbukti atau tidaknya perbuatan pengrusakan hutan di pengadilan itu urusan hakim,”. Jelas Yusman.
Yusman menilai, penangkapan aktor utama sebagai bagian dari efek jera terhadap pelaku usaha pertambangan yang berada di Dengilo.
“Ini juga untuk efek jera kepada mereka yang melakukan aktivitas pertambangan yang notabene merusak lingkungan dan hutan juga Daerah aliran sungai sehingga mengakibatkan sedimentasi pasir da lumpur masuk ke lokasi persawahan petani,”. Tandasnya.
Sebelumnya,Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan dengilo pada Rabu malam 15 juli 2026.
Dalam penindakan itu,Dua unit alat berat jenis excavator berhasil di amankan.Operasi penertiban tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan,pihaknya menemukan dua unit alat berat jenis excavator bermerek CAT sedang beroperasi.
“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.” kata IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Menurut IPTU Renly, kedua excavator tersebut berhasil dievakuasi dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya
Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain dua unit excavator, polisi mengamankan dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.











