POHUWATO – Sebanyak 79 dosen Universitas Pohuwato (UNIPO) disebut belum menerima gaji selama kurang lebih delapan bulan. Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan dosen yang mengaku tetap menjalankan kewajiban akademik meski hak atas penghasilan belum diterima.
Selama periode tersebut, para dosen menyatakan tetap melaksanakan tugas di enam fakultas UNIPO. Kegiatan pendidikan dan pengajaran tetap berjalan, demikian pula penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Artinya, aktivitas akademik di lingkungan kampus tetap berlangsung di tengah persoalan pembayaran gaji yang belum kunjung mendapatkan kepastian.
Para dosen kini meminta Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT)-IG melalui Rektor UNIPO, Dr. Hj. Gretty Sy. Saleh, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab tertundanya pembayaran gaji hingga delapan bulan.
Salah seorang dosen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keresahan tersebut.
“Kami hanya meminta kejelasan. Apa dasar penundaan gaji kami sampai delapan bulan, sementara kewajiban kami sebagai dosen tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Menurut para dosen, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan finansial, tetapi juga menyangkut kepastian dan kepercayaan dalam hubungan kerja di lingkungan perguruan tinggi.
Mereka berharap pihak yayasan maupun rektorat dapat menjelaskan secara terbuka kondisi yang menyebabkan pembayaran gaji tertunda. Jika terdapat kendala keuangan, persoalan administratif, atau faktor lain, para dosen berharap hal tersebut disampaikan secara transparan, termasuk rencana dan waktu penyelesaian pembayaran.
Keterlambatan yang berlangsung selama delapan bulan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih jumlah dosen yang disebut terdampak mencapai 79 orang.
Para dosen tersebut merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di UNIPO. Meski pembayaran gaji disebut belum diterima selama berbulan-bulan, kegiatan akademik tetap mereka jalankan.
Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak sebatas pada komunikasi internal, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak para dosen.
Hingga berita ini disusun, pihak Yayasan YPIPT-IG belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dibayarkannya gaji para dosen tersebut.
Rektor UNIPO maupun pihak yayasan diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dari kedua sisi.
Persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai keterlambatan pembayaran gaji, tetapi juga tentang kepastian hak bagi tenaga pendidik yang tetap menjalankan tugasnya.
Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berjalan. Para dosen tetap mengajar dan menjalankan kewajiban akademik. Kini, yang mereka nantikan adalah kejelasan mengenai kapan hak atas gaji selama delapan bulan tersebut akan diselesaikan.
*Rilis*










