Pohuwato – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) I Marisa–Buntulia, Abdul Hamid Sukoli atau yang akrab disapa Ayah Yopin, melaksanakan reses masa persidangan kedua tahun kedua masa jabatan 2024–2029 di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan reses tersebut menjadi sarana bagi legislator untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam penyampaiannya, Ayah Yopin menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang strategis untuk mengetahui persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Reses ini adalah wadah resmi untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, sekaligus mengeksplorasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Ia mengakui, pelaksanaan reses kali ini berlangsung di tengah tantangan fiskal daerah yang cukup berat akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan.
“Kebijakan efisiensi ini berdampak besar terhadap rasionalisasi program-program daerah, sehingga berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dalam dialog bersama warga, Ayah Yopin mencatat tiga persoalan utama yang terus menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Buntulia, yakni sektor pertanian, pertambangan, dan tenaga kerja.
Terkait sektor pertambangan, ia menilai keberadaan investasi harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap aktivitas tambang rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan daerah, tetapi keberadaan penambang rakyat juga tidak boleh dikesampingkan. Keduanya harus dipertemukan dalam skema yang adil dan bijaksana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum jelasnya realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini dinilai masih sebatas wacana. Menurutnya, masyarakat penambang masih kesulitan mengakses legalitas akibat berbagai kendala teknis dan administratif.
Karena itu, Ayah Yopin meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah daerah memberikan pendampingan serius agar masyarakat dapat memperoleh legalitas pertambangan melalui skema IPR.
Selain persoalan tambang rakyat, ia turut mengkritisi minimnya peran perusahaan tambang dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Menurutnya, pekerja lokal masih jarang ditempatkan pada posisi strategis dan belum mendapatkan program peningkatan keterampilan secara maksimal.
“Banyak pekerja lokal yang sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum mendapatkan peningkatan jabatan maupun pengembangan kapasitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
“Apa yang saya sampaikan ini bukan sekadar retorika. Banyak masyarakat yang datang kepada saya mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” pungkas Ayah Yopin.










