Pohuwato – Kondisi para penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato disebut semakin sulit akibat ketatnya penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang belakangan terus dilakukan di sejumlah wilayah tambang.
Situasi tersebut mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Fraksi Gerindra, Abdul Hamid Sukoli. Ia menilai pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Gorontalo, belum menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.
Menurut Abdul Hamid, langkah penegakan hukum seharusnya dibarengi dengan upaya konkret untuk membuka akses legal bagi penambang rakyat melalui skema perizinan resmi.
“Penertiban memang dilakukan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian dan jalan keluar agar tetap bisa bekerja secara legal,” ujarnya.
Dampak dari kondisi tersebut kini mulai dirasakan para penambang. Sejumlah toko emas di wilayah Pohuwato dikabarkan memilih menghentikan sementara aktivitas pembelian emas dari masyarakat karena khawatir terhadap persoalan hukum. Akibatnya, hasil tambang warga sulit dipasarkan.
Abdul Hamid juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan terhadap perusahaan besar pertambangan dibanding masyarakat penambang tradisional. Ia menilai perusahaan berskala besar masih dapat menjalankan aktivitasnya, sementara masyarakat kecil justru berada dalam tekanan akibat belum adanya kepastian regulasi.
Dalam keterangannya, ia turut menyoroti kerja sama yang melibatkan KUD Dharma Tani bersama sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining.
Menurutnya, keberadaan kemitraan tersebut semestinya dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar kawasan tambang Gunung Pani.
Namun hingga kini, berbagai persoalan seperti sengketa lahan, keterbatasan akses masyarakat, hingga belum maksimalnya manfaat ekonomi bagi warga lokal masih menjadi keluhan yang terus muncul.
Sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah daerah, Abdul Hamid menyampaikan beberapa usulan yang dinilai perlu segera dilakukan.
Di antaranya percepatan legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan tim khusus pendamping pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penyediaan solusi sementara agar emas hasil tambang masyarakat dapat dipasarkan secara legal, serta keterlibatan aktif perusahaan dan koperasi dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat di wilayah lingkar tambang.Ia berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah nyata agar kondisi ekonomi masyarakat penambang tidak semakin memburuk.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan justru kehilangan sumber penghidupan karena belum adanya solusi yang jelas,” tandasnya.










