Pohuwato – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Kamis (26/03/2026), di ruang sidang DPRD Pohuwato.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Paripurna tersebut menjadi awal pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui panitia khusus (pansus).
Usai rapat, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, DPRD memiliki waktu selama satu bulan untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sebelum nantinya ditetapkan dalam rapat paripurna persetujuan.
“Setelah agenda paripurna ini, DPRD akan langsung bekerja melalui pansus untuk membahas seluruh materi LKPJ secara menyeluruh dan tepat waktu,” ujar Beni.
Ia menjelaskan, target penyelesaian pembahasan LKPJ dijadwalkan rampung pada 26 April 2026.
Selain membahas LKPJ, Beni juga menyinggung perkembangan proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi telah melakukan sejumlah pertemuan guna mempercepat realisasi IPR bagi masyarakat penambang, khususnya koperasi-koperasi yang telah terbentuk.
“Pemerintah daerah sudah membentuk tim percepatan untuk mendukung proses pengurusan IPR agar bisa segera terealisasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, upaya percepatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan DPR RI.
Meski demikian, proses pengurusan IPR masih menghadapi sejumlah kendala administrasi, terutama karena sebagian wilayah pertambangan rakyat berada di kawasan hutan desa.
Kondisi itu, kata Beni, membutuhkan kajian lanjutan serta pemenuhan dokumen lingkungan sebelum wilayah tersebut dapat ditetapkan kembali sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Saat ini masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, termasuk terkait dokumen lingkungan dan status kawasan,” tambahnya.
DPRD berharap tim dari Kementerian Kehutanan dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan sehingga proses penetapan WPR dapat dipercepat.
Beni menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan pembahasan LKPJ secara maksimal sekaligus terus mendorong percepatan legalitas pertambangan rakyat di Pohuwato.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga pembahasan LKPJ selesai tepat waktu dan pengurusan IPR juga segera mendapatkan kepastian,” pungkasnya










