POHUWATO – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato memasuki babak baru. Pada Rabu (3/6/2026), penyidik resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RM dan KR. Salah satu dari keduanya diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, mewakili Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka bersama barang bukti guna mempercepat proses penegakan hukum di tingkat selanjutnya.
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah hasil tambang, serta beberapa unit telepon genggam.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan PETI dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.
Dengan selesainya Tahap II, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan di pengadilan.
*Rilis*










