Pohuwato – PT PETS disebut mengklaim telah mendapat restu dari Abdul Hamid Sukoli (AHS) untuk mulai menggarap kawasan pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh AHS.
Bantahan itu mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan perwakilan PETS, Andriyanto, bersitegang dengan masyarakat setempat di lokasi pertambangan. Dalam video tersebut, pihak perusahaan disebut menyatakan bahwa AHS atau yang akrab disapa Ayah Yopin telah memberikan hak sepenuhnya kepada PETS untuk mengelola kawasan yang hingga kini masih dikuasai masyarakat lokal.
AHS menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin, hak, maupun perintah kepada PETS untuk memulai aktivitas pengerjaan di kawasan yang masih bermasalah dengan warga.
“Pernyataan perusahaan yang mengatasnamakan saya itu tidak benar. Itu adalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” ujar AHS, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pencatutan namanya diduga digunakan perusahaan untuk membangun legitimasi di hadapan masyarakat agar aktivitas pertambangan dapat berjalan tanpa hambatan. Padahal, persoalan antara perusahaan dan warga disebut belum sepenuhnya selesai.
Persoalan Tali Asih Belum Tuntas
Ketegangan antara perusahaan dan masyarakat disebut berakar dari persoalan tali asih yang hingga kini belum terselesaikan. Sebelumnya, PETS menjanjikan kompensasi alih profesi kepada warga setempat, namun realisasinya dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.
Warga menganggap nilai tali asih yang ditawarkan terlalu kecil dan tidak cukup untuk menjadi modal memulai sumber penghasilan baru. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat masih bertahan di kawasan pertambangan dan menolak aktivitas perusahaan.
“Masalah tali asih memang belum selesai, dan ini terus kita desak ke PETS. Masih ada beberapa masyarakat yang belum terselesaikan,” ujar salah satu sumber yang memantau situasi di Pohuwato.
AHS Minta PETS Utamakan Penyelesaian dengan Warga,AHS bersama sejumlah pihak meminta PETS tidak tergesa-gesa melakukan aktivitas di lapangan sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat benar-benar diselesaikan.
Mereka menilai percepatan pengelolaan tanpa komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat pengelola lahan berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
Selain itu, penyelesaian persoalan diminta dilakukan tanpa kriminalisasi terhadap warga penambang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
“Kalau perusahaan ingin menyelesaikan proyek ini, maka segera selesaikan urusan dengan masyarakat. Kita hindari konflik, tapi jangan ada kriminalisasi,” tegas AHS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PETS belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan AHS maupun polemik yang berkembang di Pohuwato.










