POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kali ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi PETI di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kamis (4/6/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat excavator. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, S.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Sekitar pukul 05.30 Wita, petugas menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung dengan menggunakan satu unit excavator. Namun saat aparat mendekati lokasi, operator alat berat tersebut melarikan diri dan belum berhasil diamankan. Upaya pengejaran terkendala kondisi medan yang curam dan sulit dijangkau.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit excavator merek Kobelco beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menegaskan bahwa Polres Pohuwato tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI dan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap praktik pertambangan ilegal yang ditemukan.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit excavator, lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Pohuwato juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres Pohuwato dalam mendukung upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal.
*Rilis*










