Pohuwato – DPRD kabupaten Pohuwato menerima aduan masyarakat tahele yang tergabung dalam koperasi plasma binaan PT LIL. Kedatangan sejumlah warga itu di terima oleh ketua komisi III Nasir Giasi. Selasa 21 April 2024.
Dalam kesempatan itu,Warga menyampaikan bahwa pembayaran dana plasma telah menunggak selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Menurut masyarakat, pihak perusahaan telah menyalurkan dana secara rutin dan tepat waktu. Namun, diduga terjadi kendala di tingkat koperasi.
Fitriyanti Hudodo salah satu masyarakat mengungkapkan bahwa masyarakat sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan pembayaran kepada pengurus koperasi. Namun, hingga kini belum ada realisasi.
“Setiap kami tanya, jawabannya selalu nanti dan nanti. Tapi sampai sekarang belum juga dibayarkan. Sudah tiga bulan kami tidak menerima hak kami,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Rostin Polosa. Ia menyoroti adanya perbedaan nominal yang diterima warga Desa Tahele dibandingkan desa lain.
“Di desa lain itu Rp400 ribu per bulan, sementara kami di Tahele hanya Rp350 ribu. Itu pun sering terlambat, bahkan sekarang sudah tiga bulan belum dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, Ismet Datau mempertanyakan alasan koperasi yang menyebut anggaran telah habis, meskipun dana dari perusahaan disebut tetap berjalan.
“Kalau dari perusahaan lancar, kenapa bisa habis di koperasi? Ini yang kami curigai. Jangan sampai ada penyelewengan. Harus ada transparansi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, sekitar 100 anggota plasma di Desa Tahele belum menerima pembayaran selama tiga bulan terakhir, dengan total tunggakan diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Masyarakat berharap Komisi III DPRD Pohuwato segera memanggil pihak Koperasi Bukit Sawit Popayato dan PT LIL untuk memberikan klarifikasi. Warga juga mendesak adanya evaluasi terhadap pengurus koperasi, bahkan pergantian jika terbukti tidak transparan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau pengurus sudah tidak jujur, lebih baik diganti,” tegas salah satu warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Masalah ini akan kita bahas lebih serius bersama pihak terkait. Kita akan undang pihak koperasi, perusahaan, Dinas Perindagkop, serta perwakilan masyarakat dalam RDP hari Senin depan,” ujarnya.
Nasir menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut, maka pihaknya tidak akan segan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Kita akan dalami. Jika berpotensi bermasalah hukum, maka akan kita serahkan ke APH,” pungkasnya.
*Rilis*










