Pohuwato – Kebijakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian publik. Langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama aparat penegak hukum dinilai membawa dampak besar terhadap perekonomian masyarakat penambang.
Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Golkar, Iqram Bahri Akbar Baderan, menilai penanganan aktivitas PETI seharusnya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga disertai solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Menurutnya, penertiban yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir membuat aktivitas jual beli emas di Pohuwato mengalami penurunan drastis. Sejumlah toko emas disebut mulai menghentikan pembelian emas dari masyarakat karena khawatir terjerat persoalan hukum terkait asal-usul dan legalitas barang.
“Situasi ini membuat hasil tambang masyarakat sulit dipasarkan. Penambang tetap bekerja dengan risiko tinggi, tetapi kini mereka kehilangan kepastian untuk menjual hasil tambangnya,” ujar Akbar Baderan, Selasa (10/03/2026).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pohuwato itu juga menyoroti kondisi yang dinilainya belum berpihak kepada penambang tradisional. Ia menyebut masyarakat lokal yang sejak lama menggantungkan hidup di kawasan pertambangan kini semakin terdesak akibat belum adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi aktivitas tambang rakyat.
Di sisi lain, Akbar menilai investasi pertambangan skala besar di wilayah Pohuwato justru terus berjalan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kesan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara perusahaan besar dan masyarakat kecil.
Ia turut menyinggung keberadaan KUD Dharma Tani yang disebut bekerja sama dengan perusahaan tambang besar. Namun hingga saat ini, manfaat dari kerja sama tersebut dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat penambang lokal.
Akbar mengingatkan bahwa persoalan tumpang tindih lahan serta minimnya ruang dialog dengan masyarakat berpotensi memunculkan konflik sosial di kemudian hari apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Pemerintah harus mampu menghadirkan kebijakan yang adil. Kepentingan investasi penting, tetapi kebutuhan ekonomi masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Sebagai langkah solusi, dirinya mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, ia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme sementara yang memungkinkan hasil tambang rakyat tetap dapat dipasarkan secara legal selama proses perizinan berlangsung.
Menurut Akbar, tanpa adanya kepastian hukum dan jalur pemasaran resmi, penertiban yang dilakukan hanya akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.
“Kita berharap ada solusi nyata agar masyarakat tetap bisa bertahan dan roda ekonomi daerah tidak berhenti,” pungkasnya.










