SERIKAT.ID – Gugatan IUP KUD Darma Tani Marisa terinformasi di cabut oleh penggugat, namun pencabutan gugatan di tolak oleh para pihak tergugat, sehingga status perkara masih di lanjutkan.
Bayu Lesmana Purnama selaku humas/hakim pn gorontalo membernarkan hal tersebut.
“Tetap dilanjutkan pemeriksaan perkaranya”, Kata Bayu saat di hubungi awak media, 7 februari 2024
Lebih lanjut,Bayu mengatakan persidangan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi kompetensi
” Pekan depan iya,Tgl 20,Masih mengenai eksepsi kompetensi”, tambahnya
Sebelumnya, pengugat terinformasi mencabut gugatan, namun para pihak tergugat belum lama ini menggelar rapat penyamaan persepsi hingga melahirkan keputusan menolak pencabutan gugatan tersebut.
*Admin*