Pohuwato – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato meminta keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah tersebut tetap dipertahankan dan dioptimalkan. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) serta BPSK Pohuwato, Selasa (18/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, bersama Wakil Ketua Komisi II Febriyanto Mardain dan anggota Komisi II, Rizal Pasuma, Suprapto Monoarfa serta Otan Mamu.
Pembahasan dalam pertemuan tersebut berangkat dari sejumlah aspirasi masyarakat yang diterima DPRD, terutama terkait persoalan antara konsumen dan pelaku usaha. Komisi II menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan BPSK sekaligus kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan keberadaan BPSK memiliki dasar kewenangan tersendiri sehingga masyarakat seharusnya dapat memanfaatkannya sebagai jalur penyelesaian sengketa di luar DPRD maupun pengadilan.
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari beberapa persoalan dan aspirasi yang masuk ke DPRD dari masyarakat, khususnya konsumen. Ternyata secara regulasi ada kewenangan tersendiri yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan kepada BPSK,” ujar Nirwan.
Menurut Nirwan, optimalisasi BPSK juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lembaga yang tepat untuk menangani persoalan konsumen. Selama ini, DPRD masih kerap menerima pengaduan yang berkaitan dengan layanan perbankan, perusahaan pembiayaan atau leasing serta hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha.
BPSK sendiri memiliki mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui sejumlah tahapan, termasuk konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
“Padahal ada lembaga nonstruktural di luar pemerintahan yang memang memiliki tugas dan kewenangan untuk menangani persoalan-persoalan masyarakat yang berkaitan dengan sengketa konsumen,” jelasnya.
Selain membahas penguatan fungsi BPSK, Komisi II turut menyoroti wacana peleburan BPSK Pohuwato dengan BPSK Kabupaten Boalemo. Rencana tersebut disebut muncul karena adanya keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
DPRD Pohuwato berpandangan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Menurut Nirwan, jarak dan akses masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan penyelesaian sengketa konsumen dapat berlangsung secara efektif.
“Kami mendapat informasi dari pemerintah provinsi bahwa karena keterbatasan anggaran akan ada peleburan, misalnya BPSK Pohuwato akan dilebur dengan BPSK Boalemo. Tetapi kami melihat kondisi kasus demi kasus yang muncul saat ini. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar tidak terjadi peleburan tersebut,” tegas Nirwan.
Komisi II menilai keberadaan BPSK di Pohuwato masih sangat dibutuhkan. Selain mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, keberadaan lembaga tersebut dinilai dapat mengurangi beban DPRD dalam menangani persoalan yang secara khusus menjadi kewenangan BPSK.
Karena itu, DPRD Pohuwato bersama BPSK sepakat memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Persoalan yang secara langsung masuk dalam ranah sengketa konsumen akan diarahkan kepada BPSK agar dapat diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mendorong dan merekomendasikan, sesuai kesepakatan dengan BPSK, bahwa karena mereka memiliki tugas, fungsi dan kewenangan, maka setiap persoalan yang berhubungan dengan konsumen, termasuk perbankan dan leasing, akan kami dorong untuk diselesaikan melalui BPSK,” kata Nirwan.
Meski demikian, DPRD tidak menutup kemungkinan menjalankan fungsi pengawasan apabila dalam proses penyelesaian sengketa ditemukan persoalan yang berkaitan dengan prosedur maupun hal lain yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
“Kalau di BPSK ada hal-hal yang sifatnya melanggar prosedur, maka DPRD yang memiliki fungsi pengawasan akan mengambil langkah untuk mencarikan solusi bersama,” pungkasnya.
Dengan penguatan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan BPSK, Komisi II berharap masyarakat Pohuwato memiliki akses penyelesaian sengketa konsumen yang lebih jelas, cepat dan mudah dijangkau.










