SERIKAT.ID – Sikap tak elok Komisaris PETS, Samsul Bahri yang membentak seisi rapat perusahaan yang dihadiri KUD Dharma Tani Marisa, Pengacara Pemda Pohuwato serta Pengacara Pemrov Gorontalo, kembali mendapat reaksi keras dari Pengacara Pemda Pohuwato, Yusuf Mbuinga.
Kata Yusuf saat dihubungi Selasa (6/2/2024), Sikap dan pernyataan tersebut tak seharusnya keluar dari Komisaris PETS untuk KUD. Lebih-lebih, kata Yusuf KUD didalam struktur perusahaan adalah pemegang saham 51 persen dari PETS itu sendiri.
“KUD itu bukan bawahannya GSM bukan bawahannya PETS. Ingat. Perjanjian kerjasama IUP itu, KUD sahamnya lebih banyak 51 persen daripada sahamnya perusahaan. Kenapa bisa dibentak-bentak dalam rapat penyamaan persepsi. Ini kan bukan rapat pimpinan, bukan rapat management perusahaan dengan bawahannya. KUD adalah pemegang saham loh,” ungkap Yusuf kepada awak media.
Pun jika ada hal-hal internal yang ingin disampaikan Perusahaan kepada KUD, menurut Yusuf, tidak disampaikan secara telanjang di dalam forum yang menghadirkan pihak-pihak lain.
“Jadi kalaupun KUD yang dimarahi, harusnya rapat saat itu tidak menghadirkan lawyers Pemda, Lawyers Pemprov, hanya rapat tertutup perusahaan dan KUD. Titik. Kalau marah-marah begitu modelnya jangan ada pihak lain. Ada Pemda loh. Provinsi maupun Kabupaten,” jelasnya.
Sebagai pengacara Pemda Pohuwato dirinya pun menyayangkan sikap yang terkesan arogan dari seorang Komisaris Perusahaan. Terlebih lontaran kata kemarahan hingga makian yang disampaikan tersebut disampaikan dalam forum yang menghadirkan pengacara Pemda dan Pemprov Gorontalo.
“Kita ini tidak terkait dalam agreement, dalam perjanjian MoU, kerjasama. Yang MoU itu KUD dengan Perusahaan tentang pengalihan IUP. Dan ini salah,” pungkasnya.