POHUWATO – PMII cabang pohuwato menemukan fakta di lapangan bahwa gas LPG 3 kg di perjual belikan di atas harga HET yakni Rp 20.000.
Atas temuan itu,mereka mengadukan dinas perindagkop kabupaten pohuwato ke DPRD. Alhasil, DRPD merespon dengan menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang pihak terkait.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Nirwan Due, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Wakil Ketua DPRD Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo, bersama anggota Komisi II lainnya yakni Suprapto Monoarfa dan Otan Mamu.Senin, 22 September 2025.
“Dalam temuan kami di lapangan, bahkan kami alami sendiri, masih ada pangkalan dan pengecer yang menjual gas LPG 3 Kg di atas harga resmi. Masa gas melon bisa tembus Rp60.000,” tegas aktivis PMII Pohuwato, Frangki Abdjul.
PMII menilai kondisi tersebut sangat disayangkan, sebab subsidi yang diberikan pemerintah justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi oknum pangkalan dan pengecer. Karena itu, mereka mendesak DPRD Pohuwato dan pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera menjatuhkan sanksi tegas.
“Harus ada tindakan nyata dari DPRD dan pemerintah daerah. Bahkan ASN yang kedapatan menggunakan gas LPG 3 Kg juga harus diberi sanksi, karena secara aturan hal itu dilarang,” tambah Frangki.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindagkop Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan gas LPG 3 Kg di daerah tersebut. Menurutnya, lonjakan permintaan hanya terjadi sementara karena adanya perayaan tradisi Maulid Nabi di Gorontalo.
“Di Pohuwato ada tiga agen resmi yang menyalurkan gas ke masyarakat. Jadi sebenarnya stok cukup, hanya permintaan naik karena momen Maulid Nabi,” jelas Ibrahim.
Meski begitu, Ibrahim memastikan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang terbukti menjual gas di atas harga yang telah ditentukan.
Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan sejumlah rekomendasi. Setidaknya ada tiga poin utama yang akan ditindaklanjuti untuk menekan praktik nakal penjualan LPG 3 Kg.
“Pertama, dinas teknis harus segera mengeluarkan surat edaran kepada pangkalan terkait mekanisme penjualan, termasuk kewajiban menyediakan timbangan untuk memastikan isi tabung sesuai. Kedua, dilakukan pengawasan ketat terhadap distribusi di pangkalan. Ketiga, kami mendorong pembentukan Satgas khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” terang Nirwan Due.










