ADVERTISEMENT
Sabtu, 4 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
18/01/2024
in Berita
26 1
0
Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi
21
SHARES
76
VIEWS
ADVERTISEMENT

SERIKAT.ID – Gugatan IUP KUD Dharma Tani dengan nomor gugatan 100/Pdt.G/2023/PN.Gto, Kamis (18/1/2024) kembali disidangkan dengan agenda Sidang Replik. Sebagaimana informasi sidang gugatan tersebut, dalam Agenda Sidang Replik yang sedianya dimanfaatkan Penggugat untuk mengajukan tanggapan atas jawaban para tergugat, Penggugat melalui kuasanya tak mengajukan Replik.

Disampaikan penggugat, alasan tidak menyampaikan Replik karena menganggap tanggapan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa para tergugat menyangkut kompetensi peradilan TUN tidak perlu ditanggapi sebab terhadap objek sengketa aquo telah pernah diputus oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Related posts

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
24
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
22
ADVERTISEMENT

“Karenanya pada kesempatan yang baik ini kiranya kami hanya mengajukan Permohonan Provisionil sebagaimana yang dimohonkan dalam Pokok perkara Aquo, mengingat Alasan Hukum serta substansi Mendesak yang terkandung dalam putusan Provisionil tersebut yang telah kami kemukakan dalam Gugatan,” tulis Kuasa Penggugat melalui permohonan provisi yang ditujukan kepada Majelis.

Dalam permohonan tersebut, Penggugat menyampaikan terhadap permohonan Provisi Aquo, Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Provisionil dengan amar sebagai berikut.

“Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon, Menangguhkan Pelaksanaan Explorasi di Wilayah Konsesi Objek Sengketa, serta Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir,” tulis Penggugat melalui kuasa hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A. Menyebutkan, terkait permohonan provisionil tersebut, penggugat memohonkan kepada Majelis untuk menangguhkan kegiatan Eksplorasi PT PETS.

“Inti permohonan Provisionil ini penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yg memeriksa dan mengadili perkara tsb untuk menangguhkan atau membekukan kegiatan Explorasi di Area Konsesi PT. Pets,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (18/1/2024).

foto : Bayu Lesmana Hakim/Humas PN Gorontalo

Dijelaskanya pula, sidang untuk perkara tersebut memang dilaksanakan secara eletronik dengan tujuan efisiensi penanganan perkara, serta memenuhi azas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Tak hanya itu, Bayu Lesmana juga menjelaskan, hampir semua perkara perdata saat ini memang dilaksanakan melalui ecourt atau sidang elektronik.

“Itu (Sidang Eletronik) terbatas pada penyampaian jawaban,replik,duplik,putusan sela, kesimpulan dan putusan. Untuk pemeriksaan identitas,pembacaan gugatan, pembuktian dan pemeriksaan saksi, ahli tetap dilaksanakan secara tatap muka,” ujar Bayu Lesmana.

*Admin*

Terkait

SendShare8Tweet5
Previous Post

Soal Penangguhan Aktifitas PT.PETS, Praktisi Hukum : Masalahnya Sama Dengan Bonebolango, Bisa Dikabulkan

Next Post

Nasir : Partai Golkar Dekat Dengan Rakyat

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Nasir : Partai Golkar Dekat Dengan Rakyat

Nasir : Partai Golkar Dekat Dengan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Isu Poros Tengah, Ini Respon PLH Ketua DPD II Golkar Pohuwato!

Isu Poros Tengah, Ini Respon PLH Ketua DPD II Golkar Pohuwato!

2 tahun ago
78
Peran Penting Media Dalam Mencapai Target Jumlah Prmilih Di Pilkada Pohuwato

Peran Penting Media Dalam Mencapai Target Jumlah Prmilih Di Pilkada Pohuwato

1 tahun ago
17
DPRD Pohuwato Di Tuding Biarkan Tambang Ilegal, Rahmat : Tuduhan Ini Adalah Bagian Dari Rekayasa Politik

DPRD Pohuwato Di Tuding Biarkan Tambang Ilegal, Rahmat : Tuduhan Ini Adalah Bagian Dari Rekayasa Politik

5 bulan ago
44
Polres Pohuwato Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu,Dua Orang Pelaku Ditangkap Dan Satu Orang Masuk DPO

Polres Pohuwato Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu,Dua Orang Pelaku Ditangkap Dan Satu Orang Masuk DPO

12 bulan ago
21
Aktivitas Alat Berat Ekscavator Di KM 16 Popayato : Air Keruh Dan Pipa PDAM Terancam Putus

Aktivitas Alat Berat Ekscavator Di KM 16 Popayato : Air Keruh Dan Pipa PDAM Terancam Putus

5 bulan ago
17
Sekretariat Dewan DPRD Pohuwato Segera Serahkan Rudis Ketua Kepada Beni Nento

Sekretariat Dewan DPRD Pohuwato Segera Serahkan Rudis Ketua Kepada Beni Nento

2 tahun ago
34
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR
  • Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi
  • Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Dimulai April

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In