SERIKAT.ID – Setelah mediasi buntu tak mendapatkan kesepakatan antara pengugat dan tergugat,perkara iup kud darma tani marisa dengan tergugat Pemerintah Provinsi Gorontalo,pemerintah kabupaten pohuwato,pt.pets, Esdm RI dan turut tergugat merdeca Copper Gold serta GSM,lanjut ke pokok perkara.
Hari ini 11 Januari 2024 di angendakan sidang dengan persidangan Online atau ecourt
” Jadwal sidang berikut tgl 11 januari /hari ini dgn agenda sidang jawaban dari para tergugat”, kata Humas PN Gorontalo Bayu Lesmana Purnama.
” e court, Pengadilan menerapkan Ecourt atau E-Litigation (Persidangan secara online),Dimana dalam penerapannya para pihak tidak perlu bertayap muka melainkan terhadap beberapa agenda sidang dapat dilaksanakan melalui dukungan aplikasi dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik”, Tambahnya
Lebih lanjut kata bayu, setelah sidang ecourt (persidangan online) akan di laksanakan sidang tatap muka dengan agenda pembuktian.
“Nnti lanjutan sidang pembuktian akan tatap muka lagi” jelasnya..
Untuk di ketahui,peralihan Iup KUD darma tani marisa digugat oleh Nurlaila dan Safitri Kadji di pn Gorontalo.
Gugatan ini pula telah melewati lima kali proses mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
*Admin*