SERIKAT.ID – Perjuangan Nasib Penambang lokal terus di lakukan oleh Nurlaila bersama Safitri kadji demi mendapatkan keadilan.
Dilansir dari media gorontaloonline, Polemik IUP KUD Darma Tani masih bergulir di pengadilan negeri Gorontalo,hal ini di karenakan adanya gugatan dari anggota KUD DARMA TANI yang di layangkan oleh Nurlaila Kadji bersama Safitri Kadji.
Kamis kemarin tanggal 2 November 2023,Kuasa hukum para penggugat memberikan jawaban atas permohonan tergugat Intervensi yang di mohonkan oleh KUD Darma Tani Marisa.
Pada jawabannya, penggugat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menolak permohonan tergugat Intervensi tersebut.
“Untuk tanggapan intervensi nya, sudah di masukkan tadi pagi melalui sistem ecourt”, kata Irfan Slamet Bano, SH.I selaku kuasa hukum penggugat pada kamis 2 November 2023
“Pada intinya kami menolak permohonan intervensi dari KUD”, tegasnya
Dalam Surat Permohonan Sebagai Tergugat Intervensi, Pengurus Koperasi Darma Tani Marisa Menyatakan Bahwa Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji Bukan Anggota KUD Darma Tani, Dengan Sangat Emosional Nur Mengatakan Bahwa Dia Secara Pribadi Dan Keluarga Besarnya Merasa Sangat Tersinggung Atas Sikap Pengurus KUD Tersebut Sambil Dia Memperlihatkan Bukti-bukti Keanggotaannya Mulai Dari Kartu Anggota Sampai Dengan Undangan RAT Yang Terakhir.
Nur Juga Memperlihatkan Kartu Angota Almarhum Ayahnya Dengan Nomor Ke Angotaannya No. 001.
“Saya Akan Meminta Pertanggung Jawaban Hukum Baik Pidana Maupun Perdata Tentang Hak Kenggotaan Yang Hilang, Saya Juga Akan Menggalang Anggota Untuk Melakukan RA Lub, Kecuali Pengurus KUD Darma Tani Meminta Maaf Atas Pernyataan Tersebut, Ingat!!! Badan Hukum KUD Darma Tani Marisa Milik Seluruh Anggota Koperasi Mengertinya Keputusan Tertinggi Ada Di Tangan Anggota. Pengurus,Pengawas Serta Organ Lainnya Di Pilih Oleh Anggota Dan Seluruh Keputusan Pengurus Harus Atas Sepengetahuan Anggota, Karena Seluruh Program Kerja Koperasi Di Putuskan Di Tetapkan Melalui RAT Atau Forum Rapat Anggota Lainnya”, jelasnya
“Saya Memilih Jalur Hukum Dalam Bentuk Gugatan Perdata Di PN Gorontalo, Demi Untuk Seluruh Masyarakat Penambang Pohuwato Bukan Untuk Pribadi Saya, Saya Berharap Akan Mendapatkan Suatu Kepastian Hukum Yang Berkeadilan”, ujar Nur yang di ucapkan kembali oleh kuasa hukumnya
“Lanjut Nur Seharusnya Apa Yang Saya Lakukan Hari Ini, Itu Yang Harus Di Lakukan Oleh Pemerintah Melalui Forkopinda Kabupaten/Provinsi Karena Di Dalamnya Sudah Ada Unsur Terkait Untuk Meneliti Putusan Perdata/TUN”, ungkapnya
Berikut peryataan tertulis yang di terima redaksi Gorontaloonline.
- Dari pihak Nur dan Vivi Kadji tersinggung dengan peryataan pengurus KUD yang menyatakan ragu dengan keanggotaan.
- Dan akan mempertanyakan masalah ini di mata hukum.
- Keluarga keberatan dengan peryataan tersebut dan akan menggalang anggota KUD untuk mengadakan RALUB dalam waktu dekat ini.
- Akan menggugat masalah ini tersendiri.
Untuk di ketahui, IUP KUD Darma Tani yang di gugat oleh anggota KUD itu telah beralih ke tangan perusahaan pertambangan.
Saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan negosiasi peralihan profesi para penambang di wilayah 100 Ha milik KUD yang tercantum dalam IUP.
Para penggugat berpendapat bahwa 100 Ha milik KUD itu di peruntukan untuk kemaslahatan anggota KUD Darma bukan untuk di alihkan ke pihak perusahaan pertambangan.
Olehnya dengan segenap perjuangan untuk para penambang, ke dua kakak beradik itu mengugat para pihak yang di anggap tidak pro terhadap keberlangsungan hajat hidup penambang lokal.
Gugatannya pun saat ini tengah memasuki masa putusan sela dari pengadilan negeri Gorontalo.*****