Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Senior Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, di duga ada keterlibatan Halim sebagai pemodal di lokasi peti tersebut.
Menurut informasi dari hasil investigasi yang diperoleh media ini, Halim sebelumnya beroperasi dilokasi jahiya yang kemudian telah berpindah ke senior. Dalam menjalankan pada aktivitasnya, ia di duga menggunakan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material tanah yang mengandung emas.
”Dulu dia (Halimu) ba karja dijahiya, tapi sekarang dia so ba karja di senior,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (11/8/2026).
Tak hanya itu, informasi yang diterima media ini, aktivitas tersebut diduga memanfaatkan alat berat untuk melakukan pengerukan material tanah yang diduga mengandung emas.
Jika informasi tersebut benar, keberadaan aktivitas PETI di Senior tentu menjadi persoalan serius. Pasalnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut persoalan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kawasan di sekitarnya.
Kasus PETI ini patut diseriusi oleh penegak hukum dalam hal ini Polres Pohuwato, mengingat komitmen Akbp Busroni dalam memberantas Pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi ini masih berstatus dugaan dan masih berusaha mencari kebenaran dari informasi tersebut. Tak hanya itu, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Polres Pohuwato serta yang bersangkutan yaitu Halimu.
* Rilis tim Investigasi*











