Pohuwato – Aktivitas pertambangan di kecamatan dengilo ternyata masih terus berlangsung. Aktivitas menambang menggunakan alat berat ini terkuak kembali ke publik setelah aparat kepolisian polres Pohuwato berhasil mengamankan dua alat berat,dua Operator serta beberapa peralatan lainnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut,Operator beserta alat bukti saat ini telah di amankan di mapolres Pohuwato.
Dalam proses penambangan secara ilegal, operator adalah seorang pekerja yang di pekerjakan oleh seseorang atau kelompok (kerja sama) untuk mengoperasikan alat berat. Operator ini biasanya datang bersamaan alat berat ( operator bawaan).
Pada proses pekerjaan, operator tersebut di beri pendapatan per jam sesuai dengan kesepakatan.
Lalu Apakah Hukum akan Berhenti padanya ?
Kembali lagi, Operator Adalah pekerja yang di pekerjakan bukan pemodal. Dengan demikian,hukum tak boleh berhenti pada mereka yang di pekerjakan,sebab kedatangan mereka di lokasi tersebut terjadi kesepakatan di awal. Ia bekerja dan di beri upah.
Olehnya dalam penindakan penambangan menggunakan alat berat, Operator bukanlah pelaku tunggal.
Disinilah ujian aparat penegak hukum untuk benar – benar menindak dan menempatkan hukum secara adil terhadap siapa saja yang terlibat.
Seiring dengan masifnya penindakan hukum di wilayah pertambangan Dengilo,polres Pohuwato jadi harapan bagi masyarakat yang berada di hilir (Kecamatan paguat). Sebab masyarakat paguat menjadikan bencana Sumatra serta Aceh sebagai contoh bencana yang di sebabkan oleh kerusakan hutan dan pendangkalan sungai yang berada di hulu.










