Serikat.id – Polres Pohuwato berhasil mengamankan 4 unit alat berat jenis exkavator di daerah pertambangan ilegal Kecamatan Dengilo, kabupaten Pohuwato, pada Selasa kemarin (16/5/2023), sekitar pukul 23:30 waktu setempat.
Kapolres Pohuwato Joko Sulistiono saat di wawancarai mengatakan, bahwa tim gabungan Polres Pohuwato melakukan monitoring di daerah pertambangan ilegal Kecamatan Dengilo. Pada saat melakukan monitoring itu tim gabungan Polres Pohuwato mendapati adanya kegiatan pertambangan ilegal di daerah tersebut.
“Pada saat itu tim langsung menelusuri dan mengamankan empat unit alat berat jenis excavator, diantaranya dua merek comatshu, dan dua merek cobelco,” ungkap Kapolres Joko, Rabu,(17/5/2023).
Lanjut, kata Kapolres Pohuwato, sejumlah empat orang pun sudah di amankan di lokasi kejadian, diantaranya tiga orang operator yang berinisial RM, AS, A, dan satu orang merupakan pengelolah yang berinisial HI.
“Saat ini keempat alat berat sudah di amankan di Polres Pohuwato dan empat orang yang sudah di amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Dan kita juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pemilik lokasi yang akan kita mintai keterangan,” jelas Joko.
Kapolres Pohuwato Joko Sulistiono juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal khusunya menggunakan alat berat.
“Hal ini dapat berakibat terjadinya kerusakan lingkungan, ekosistem pun rusak, saluran perairan rusak akibat sedimentasi, dan mengakibatkan bencana banjir,” pungkasnya.