Serikat.id – Harga emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau stagnan pada hari Minggu (14/5/2023). Menurut informasi yang dirilis oleh Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat Antam berukuran 1 gram dijual dengan harga Rp1.060.000, sama seperti hari sebelumnya.
Cetakan emas termurah dengan ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp580.000 dan harganya tetap sama seperti hari sebelumnya. Sementara itu, harga buyback emas Antam masih berada di level Rp956.000 per gram, dan tidak mengalami perubahan dari harga kemarin.
Harga cetakan emas Antam berukuran 5 gram saat ini dijual dengan harga Rp5.075.000, sedangkan cetakan dengan satuan 10 gram dibanderol dengan harga Rp10.095.000. Untuk cetakan emas dengan satuan 50 gram, harganya dipatok sebesar Rp50.145.000, namun saat ini belum tersedia di butik Pulo Gadung. Begitu juga dengan cetakan emas terbesar berukuran 1.000 gram yang dibanderol dengan harga Rp1.000.600.000, yang juga belum tersedia di butik Pulo Gadung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Meskipun harga emas Antam stagnan, investasi di logam mulia ini masih menjadi pilihan bagi sebagian orang karena dianggap sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil dalam jangka panjang. Namun, sebelum melakukan pembelian atau penjualan emas Antam, pastikan untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena denda atau sanksi yang tidak diinginkan.