ADVERTISEMENT
Sabtu, 4 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
23/10/2024
in Berita, Daerah
15 0
0
Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat
12
SHARES
43
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Koordinator Tim Hukum Saipul – Iwan menyambut baik putusan PT TUN yang memutuskan tidak menerima atau NO gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Penggugat paslon 01 Yusri Helingo – Fatmawaty Syarief.

Menanggapi putusan itu, Koordinator tim Hukum Paslon SIAP (Saipul Mbuinga – Iwan Adam), Hendrik Mahmud menilai wajar jika Majelis Hakim berpendapat gugatann penggugat NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Sebab kata Hendrik Gugatan Paslon 01 tidak memenuhi syarat Formil sebagaimana Perma Nomor 11 Tahun 2016 dan secara Materil tidak dapat dibuktikan dalam Persidangan di PTTUN Manado.

Related posts

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
24
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
22
ADVERTISEMENT

“Berdasarkan Perma Nomor 11 Tahun 2016, Gugatan penggugat paslon 01 cacat formil dan tidak dapat dibuktikan secara materil,” ujar Hendrik.

Hendrik yang mengikuti langsung proses persidangan di PTTUN tersebut mengungkap bahwa Penggugat juga tidak dapat membuktikan dalilnya. “Sehingga kami menilai dalil gugatannya lemah dan tidak dapat dibuktikan dengan kesaksian fakta,”. tuturnya.

Karena itu kata Hendrik, langkah Kuasa Hukum Paslon 01 yang akan melakukan Kasasi adalah sia-sia. Sebab, dengan model putusan NO atau tidak dapat diterima maka kecil kemungkinan penggugat bisa melakukan upaya hukum lainnya. Sebagaimana merujuk pada Perma No 5 Tahun 2017 tentang Sengketa Proses Administrasi Pemilu, menegaskan Tidak Adanya Upaya Hukum Atas Putusan N.O atau tdak dapat Di terima.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

“Tidak ada upaya hukum atas putusan NO. termasuk upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembalii. Artinya putusan pengadilan bersifat akhir dan mengikat (final and binding),” tandasnya.

Majelis Hakim pada putusannya nomor : 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dalam amarnya mengabulkan eksepsi Tergugat yakni KPU Pohuwato mengenai Legal standing para Penggugat. Kemudian, majelis juga dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribuh rupiah).

Terkait

SendShare5Tweet3
Previous Post

Di Gugat Paslon Ilomata, Ini Penjelasan Ketua KPU Pohuwato!

Next Post

Upaya Hukum Pasangan Ilomata Lanjut Kasasi Usai Ditolak PT TUN Manado

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Upaya Hukum Pasangan Ilomata Lanjut Kasasi Usai Ditolak PT TUN Manado

Upaya Hukum Pasangan Ilomata Lanjut Kasasi Usai Ditolak PT TUN Manado

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Pindah Memilih Berakhir,Kpu Pohuwato Harap Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 14 Februari

Pindah Memilih Berakhir,Kpu Pohuwato Harap Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 14 Februari

2 tahun ago
19
Nirwan Due Suara Terbanyak Ke Dua Dari 264 Caleg, Cek Jagoanmu Urutan Berapa!

Nirwan Due Suara Terbanyak Ke Dua Dari 264 Caleg, Cek Jagoanmu Urutan Berapa!

2 tahun ago
117
Dinamika Kriptocurrency: Tantangan dan Harapan di Balik Gebrakan Mata Uang Digital

Dinamika Kriptocurrency: Tantangan dan Harapan di Balik Gebrakan Mata Uang Digital

2 tahun ago
26
Kantongi Rekom Mayoritas Cabang Olahraga (CABOR),Beni Nento Diprediksi Menang Aklamasi Di Muscab KONI Pohuwato

Beni Nento : Anggaran Belum Memadai Untuk Akomodir Aspirasi Masyarakat

1 tahun ago
19
Berkunjung Ke Rutan, Firman Ikhwan : Kami Ingin Memastikan Mereka Tetap Bisa Berkontribusi Dalam Proses Demokrasi

Berkunjung Ke Rutan, Firman Ikhwan : Kami Ingin Memastikan Mereka Tetap Bisa Berkontribusi Dalam Proses Demokrasi

1 tahun ago
16
Dampingi Terdakwa Unras 21 September, Susanto Kadir Tercatat Tiga Kali Dikeluarkan Hakim, Ada Apa?

Dampingi Terdakwa Unras 21 September, Susanto Kadir Tercatat Tiga Kali Dikeluarkan Hakim, Ada Apa?

2 tahun ago
111
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR
  • Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi
  • Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Dimulai April

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In