Serikat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menetapkan pasangan calon untuk Pilkada 2024, calon bupati dan wakil bupati Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Sayrief, yang dikenal dengan sebutan ILOMATA, mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato. Mereka menggugat pasangan calon Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam.
Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diterima.
“Sudah masuk, sudah masuk gugatan (Gugatannya), tapi belum pleno pimpinan, itu masih penerimaan berkas,” ungkap Munawar saat dihubungi melalui telepon pada Selasa, 24 September 2024.
Munawar menambahkan, bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan setelah proses pleno, karena materi gugatan belum ditinjau. “Pleno dulu kan, belum dilihat juga materinya, untuk pemeriksaan materi nanti pimpinan yang periksa. Tapi permohonan sudah dikasih masuk, staf sudah menerima itu tapi belum lengkap,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, tim hukum pasangan SIAP pun tidak tinggal diam, Mereka juga berencana mengajukan gugatan terkait penetapan pasangan Yusri Helingo – Fatmawaty Sayrief sebagai kontestan Pilkada 2024.
Menurut salah satu kuasa hukum SIAP, Salahudin Pakaya, seharusnya pasangan ILOMATA tidak layak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Pohuwato sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.
“Kenapa kami menggugat KPU, yang telah menetapkan pasangan Ilomata atau pasangan nomor urut satu sesuai dengan keputusan KPU 22 September, Kami melihat ada kejanggalan. Seharusnya pasangan nomor urut satu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon karena melanggar PKPU tersebut,” jelas Salahudin.
Dia menambahkan, bahwa dalam pasal tersebut, KPU Provinsi diharuskan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PKN, sehingga menghasilkan berita acara mengenai dukungan resmi dari partai politik kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, bila ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU sesuai dengan ayat satu harus melakukan klarifikasi melalui KPU Provinsi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Poltik. Selanjutnya, hasil dari klarifikasi tersebut itu dituangkan dalam berita acara oleh KPU Pohuwato dan diserahkan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai tersebut, bahwa hanya pasangan calon ini yang berhak diusulkan,” jelas Salahudin
Selanjutnya, Salahudin juga menyatakan bahwa Partai PKN itu sendiri, juga telah mengeluarkan B1KWK dukungan kepada pasangan Saipul-Iwan pada 29 Agustus 2024 kemarin.
“Bahwa yang berikut, PKN itu telah memberikan mandat kepada pasangan SIAP, itu pada tanggal 29 Agustus yang dituangkan dalam B1KWK yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Jenderal PKN atas nama calon bupatinya adalah bapak Saipul A. Mbuinga dan wakil bupatinya adalah bapak Hj Iwan Adam, ” tutup Salahudin.