Pohuwato – Pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Pohuwato tengah berupaya merealisasikan ijin pertambangan rakyat (IPR) bagi masyarakat lokal.
Pengurusan IPR tersebut bisa perorangan, kelompok hingga koperasi.
Ketua DPRD Pohuwato mengigatkan agar koperasi yang di bentuk sesuai alamat blok WPR.
“Kalau di koperasi, peruntukannya harus jelas, jangan blok WPRnya di Hulawa bentuknya di desa teratai, kalau WPRnya di Hulawa maka orang Hulawa harus jadi pengurus koperasi,tidak boleh orang dengilo jadi pengurus disini,tidak boleh orang dari dengilo jadi pengurus disini, tidak boleh orang teratai – Duhiadaa jadi pengurus disini, itu yang salah,”. Ucapnya usai rapat paripurna,kamis 26 Maret 2026.
Aleg Dapil Marisa – Buntulia ini mulai mendengar upaya pihak luar dalam pengurusan IPR lewat koporasi.
“Dan sekarang mulai ada,itu harus di luruskan, supaya tidak baku salah,”. Tambahnya.
Beni Nento menegaskan keberpihakan DPRD kepada penambang lokal dengan cara mengawal kepentingan rakyat hingga selesai.
“Semangat koperasi untuk rakyat, saya akan kawal terus untuk kepentingan rakyat,”. Tandasnya.










