Serikat.id – Setelah hampir sebulan persidangan perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD Darma Tani dan PT.PETS di tunda oleh pengadilan negeri Gorontalo. Hari ini 21 September persidangan kembali di gelar dengan Agenda Putusan Sela.
Informasi yang berhasil di dapatkan oleh Awak media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Gorontalo, bahwa putusan sela mengahasilkan kabar gembira bagi pengugat.
Dimana dalam amar putusan menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian di kabulkan oleh pengadilan.
Berikut isi Amar Putusan Sela tertanggal 21 Agustus 2024.
MENGADILI: Dalam Provisi : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; Menangguhkan sementara segala tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II); Menangguhkan sementara segala Tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan kepemilikan 51% Saham Koperasi (Tergugat II) atas PT Puncak Emas Tani Sejahtera /PT PETS (Tergugat I) ; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara ini;
Kuasa hukum penggugat Irfan Slamet Bano mengatakan pihaknya bersyukur atas hasil putusan sela.
“Alhamdulillah, kami bangga, kami bersyukur atas putusan dari pengadilan, dan Kami Siap menghadapi persidangan berikut,”. Ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.
Seperti di ketahui, Gugatan Atas KUD Darma Tani Marisa dan PT.PETS serta turut tergugat Pemerintah Provinsi Gorontalo,Bupati Pohuwato dan PT.Merdaka Copper Gold Tbk di daftarkan pada kamis 7 maret 2024 dengan Nomor perkara 20/pdt.G/2024/PN Gto.
Dengan demikian perkara tersebut tengah berproses selama 7 bulan hingga mendapatkan putusan sela dan akan berlanjut pada proses persidangan berikut.