ADVERTISEMENT
Sabtu, 4 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Upaya Hukum Pasangan Ilomata Lanjut Kasasi Usai Ditolak PT TUN Manado

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
25/10/2024
in Berita
14 0
0
Upaya Hukum Pasangan Ilomata Lanjut Kasasi Usai Ditolak PT TUN Manado
11
SHARES
41
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Kuasa Hukum pasangan ILOMATA, Adi Sahlan bersama timnya kini bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah kalah dalam putusan banding nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado.

Langkah ini, ditempuh setelah majelis hakim PT.TUN Manado menilai bahwa bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam mutasi yang dilakukan selama proses Pilkada berlangsung.

Related posts

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
24
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
22
ADVERTISEMENT

Adi menegaskan, bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke tingkat kasasi. Menurutnya, keputusan untuk menempuh kasasi ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penggugat yang merasa keberatan terhadap putusan dapat mengajukan kasasi maksimal lima hari setelah putusan dibacakan.

“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, dimana apabila penggugat keberatan maka penggugat dapat mengajukan kasasi paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Adi

Adi juga menjelaskan, bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan sengketa Pilkada Boalemo tahun 2016, yang dialami oleh Rum Pagau, calon Bupati Kabupaten Boalemo. Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan yang diajukan untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Namun, setelah berkas kasasi diajukan ke Mahkamah Agung, MA justru mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo untuk mencabut keputusan mengenai penetapan calon bupati dan wakil bupati yang berhak menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo.

“Kasus ini sama dengan PT TUN Makassar memutuskan menolak gugatan penggugat, untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat lalu memerintahkan KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusan, tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo,” tutup Adi.

Terkait

SendShare4Tweet3
Previous Post

Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Next Post

Nomor WhatsAppnya Di Hack Dan Minta Sejumlah Uang, Iwan Adam Harap Masyarakat Tak Merespon

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Sepak Terjang Iwan Adam Diarena Perpolitikan Bumi Panua

Nomor WhatsAppnya Di Hack Dan Minta Sejumlah Uang, Iwan Adam Harap Masyarakat Tak Merespon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Besok Penambang Gelar Unras,Panggung Keadilan Jadi Solusi Perjuangan Penambang Di Pohuwato,

Besok Penambang Gelar Unras,Panggung Keadilan Jadi Solusi Perjuangan Penambang Di Pohuwato,

4 bulan ago
155
Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas Dalam Sebulan

Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas Dalam Sebulan

2 tahun ago
17
Akibat Pertambangan Teratai, Lumpur Penuh Di Saluran Irigasi,Warga Minta Perhatian Pemda Pohuwato

Akibat Pertambangan Teratai, Lumpur Penuh Di Saluran Irigasi,Warga Minta Perhatian Pemda Pohuwato

9 bulan ago
24
DI RESES BENI NENTO, WARGA BUNTULIA : TERIMA KASIH PAK HAJI

DI RESES BENI NENTO, WARGA BUNTULIA : TERIMA KASIH PAK HAJI

2 tahun ago
27
Gugatan Intervensi KUD Darma Tani Ditolak Pengadilan, Irfan Slamet: Kami Siap Agenda Selanjutnya

Gugatan Intervensi KUD Darma Tani Ditolak Pengadilan, Irfan Slamet: Kami Siap Agenda Selanjutnya

2 tahun ago
125
Dinamika Kriptocurrency: Tantangan dan Harapan di Balik Gebrakan Mata Uang Digital

Dinamika Kriptocurrency: Tantangan dan Harapan di Balik Gebrakan Mata Uang Digital

2 tahun ago
26
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR
  • Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi
  • Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Dimulai April

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In