Serikat.id – Sidang terdakwa unras 21 September 2023 lalu memasuki agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukum. Sebelumnya 35 terdakwa di tuntut oleh JPU dengan hukuman penjara paling sedikit 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) Tahun.
Irfan Slamet Bano,selaku kuasa hukum dari lima terdakwa unras tersebut menjelaskan,pada agenda pembacaan pembelaan dirinya meminta majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari tuntutan JPU,karena menurutnya apa yang menjadi materi tuntutan tak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Di 4 terdakwa saya minta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum”, Kata Irfan
“Serta membebaskan para terdakwa,Karena tidak melakukan pengrusakan atau pun pengroyokan yang di dakwakan oleh jpu”, Tambahnya
Pembelaan terhadap para terdakwa untuk di bebaskan berdasarkan perkembangan persidangan dengan menghadirkan para saksi dari JPU yang mengetahui adanya kerusakan dan kebakaran, namun tak dapat menjelaskan peran dari masing-masing terdakwa.
“Iya, saksi hanya pengetahui adanya pengrusakan dan pembakaran. Namun tdk bisa dengan tepat menentukan siapa yang melakukan nya”, Terangnya
Lebih lanjut Irfan mengatakan, satu dari lima terdakwa dimohonkan kepada majelis hakim untuk diringankan.
“1 terdakwa saya minta untuk di ringankan.Karna unsur² tindak pidana yang di tuduhkan tidak masuk”,Lanjutnya
“Dari ke 4 terdakwa yang rancu abdullah umar yang kami nilai salah tangkap”, jelasnya
Adapun terdakwa yang di tangani oleh Tim Irfan Slamet Bano antara lain ST,BM, FSY, ZL dan AM.