SERIKAT.ID – Terduga pelaku kerusuhan unras 21 September 2023 lalu kembali di sidangkan.Proses persidangan kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Susanto Kadir Kuasa hukum para terdakwa menyebutkan, sedikitnya ada 2 terdakwa yakni AJ alias Ajo dan AM alias Opan merupakan korban dugaan salah tangkap oleh Oknum Aparat Kepolisian yang mengamankan aksi demonstrasi yang berujung pada kericuhan 21 September lalu.
Menurut Susanto, berdasarkan keterangan saksi terdapat dua orang terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Keduanya, dijelaskan Susanto, hanya merupakan warga masyarakat berprofesi sebagai petani yang saat itu tanpa disengaja berada di lokasi aksi demonstasi.
“Kemudian melihat adanya keramaian kemudian oleh oknum Polisi dikira dia terlibat aksi dan ditangkap dan dijadikan tersangka. Begitupun dengan Opan, dari saksi yang berada dengan yang bersangkutan menyaksikan bahwa dia (Opan) tidak melakukan perbuatan pengerusakan barang dan kantor sebagaimana yang didakwakan kepadanya,” kata Susanto.
“Dua orang itu, makanya itu menurut kami kuasa hukum salah tangkap,” tambahnya.
Dalam persidangan nanti, pihaknya akan membuktikan apakah benar atau tidak kedua klienya itu (Ajo dan Opan) melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa penuntut umum.
“Sementara ini kita sedang mengumpulkan bukti lain terkait aksi demonstrasi di Pohuwato kemarin. Di Vidio itu kita akan kumpulkan, kita pelajari apakah klien kami ada disitu atau tidak. Cuma memang dari keterangan saksi bahkan sampai di BAP mereka sampaikan bahwa Opan ini tidak terlibat, dia hanya melihat aksi saja, tiba-tiba dia dikejar kemudian di tangkap,” jelasnya
*Tim/admin*