SERIKAT.ID – Unras 21 September lalu nampaknya berbuntut panjang. Atas nama ahli waris IUP OP 316, yang menuntut hak-hak tanah warisan dikembalikan para pengunjuk rasa justru kini didakwa atas pengerusakan dan sejumlah gedung perkantoran dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato.
Pasca unjuk rasa saat itu, ibu kota kabupaten pohuwato terasa mencekam, satu per satu pengunjuk rasa yang diduga sebagai pelaku anarkis di amankan aparat kepolisian.
Tiga bulan berlalu, para pejuang tambang rakyat yang berjuang untuk mempertahankan iup op 316, kini tengah diadili. Ke-35 terdakwa dengan peran berbeda dan usia yang berbeda pula juga didakwa dengan dakwaan yang berbeda-beda.
Kantor Bupati Di Bakar Masa (Unras 21 September)
Dengan usia itu,mereka memiliki keluarga, anak hingga cucu, namun demi mempertahankan hak hidup,mereka rela kehilangan kebersamaan bersama keluarga.
Diantara 35 orang yang di amankan, 1 diantaranya di duga salah tangkap. Menurut pengakuan salah satu tersangka bahwa dirinya tak ikut dalam aksi itu.
Hingga hari ini, 9 Januari 2024 mereka duduk berhadapan dengan hakim yang mengadili,di samping kiri meja penuntut umum yang membacakan tuntutan kepada mereka, disamping kanan terdapat meja kuasa hukum para tersangka, namun tidak semua tersangka memiliki penasehat hukum.
Di belakang kursi para tersangka hingga di luar ruang sidang terlihat keluarga,Istri, Anak hingga cucu dari para tersangka setia dalam mendampingi dan saling menguatkan.
Sebagai Informasi, sidang selanjutnya akan di laksanakan pada tanggal 16 Januari 2024 dengan tempat yang sama di Tipikor Gorontalo.
(Catatan : Admin)