ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Terus Berjuang Untuk Penambang Pohuwato, Penggugat Lakukan Upaya Banding Atas Perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
03/05/2024
in Berita
7 0
0
IRFAN SLAMET : PT.PETS Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi RI
20
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Pengugat iup KUD Darma Tani Marisa masih terus berupaya mendapatkan keadilan untuk penambang lokal pohuwato. Olehnya penggugat melalui kuasa hukum melakukan banding atas perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto.

Tergugat dalam eksepsinya menyatakan gugatan penggugat tidak bisa diadili karena tidak memenuhi unsur melawan hukum yang diadukan oleh penggugat.

Related posts

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
16
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
49
ADVERTISEMENT

Namun demikian, kuasa hukum penggugat, Irfan Slamet Bano, berpendapat sebaliknya bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Karena, putusan pembatalan kepengurusan yang telah final di peradilan umum disebutkan dalam putusan nomor 10/PDT.G/2015/PN.Mar tanggal 20 Januari 2016, jo. 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016, jo. 328 K/PDT/2017 tanggal 17 April 2017.

“Amar putusan menyatakan segala keputusan dalam rapat anggota tahunan tanggal 27 januari 2015 yang diselenggarakan oleh tergugat III dan tergugat VIII adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk terkait pengangkatan pengurus dan pengawas yang terdiri dari tergugat I,tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII juga tidak sah,” jelas

Irfan juga menjelaskan sebagaimana putusan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang terlampir dalam putusan nomor 42/G/2015/PTUN.Mdo tanggal 4 Januari 2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks tanggal 27 Juni 2016, jo. 504 K/TUN/2016 tanggal 19 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

“Amar putusan menyatakan tidak sah Keputusan Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor: 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989, dan Mewajibkan kepada Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato untuk mencabut keputusan itu,” Ungkap Irfan Slamet Bano

Namun, Irfan menyayangkan bahwa Bupati Kabupaten Pohuwato dan Gubernur Gorontalo tidak mematuhi kedua putusan tersebut. Ia menyebut bahwa pemerintah sibuk dengan pembayaran ganti rugi lahan, tanpa memberikan penjelasan yang memadai atas ketidakpatuhan ini.

“Bahwa sangat di sayangkan bupati kabupaten pohuwato dan gubernur gorontalo tidak tunduk dan patuh terhadap kedua putusan tersebut, ADA APA??? sehingganya kami selaku kuasa hukum akan terus menguji kedua keputusan yang sudah ingkrah tersebut sampai pada tingkat kasasi dan pada tingkat peninjauan kembali. Malah pemerintah dalam hal ini Gubernur Gorontalo dan Bupati Kabupaten Pohuwato di sibukkan dengan pembayaran ganti rugi lahan, ADA APA???”, Tambahnya

Irfan menyatakan bahwa pihaknya akan terus menguji kedua putusan tersebut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Bahkan atas kedua keputusan tersebut akan kami koordinasikan kepada kementrian dalam negeri dan mengkoordinasikan pada ahli perdata disalah satu perguruan tinggi yang berada di Jakarta, apakah atas ketidakpatutan yang dilakukan oleh bupati dan pengurus KUD Dharma Tani bisa berimplikasi ke persoalan pidana”, Tuturnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare2Tweet1
Previous Post

Penggugat IUP KUD DTM Bakal Koordinasi Dengan Kementrian Koperasi Dan Satgas KPK, Ada Apa?

Next Post

Hak Hidup Penambang Dibenturkan Atas Hukum Dan Kerusakan Lingkungan, Uten : Pemda Wajib Beri Solusi

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Hak Hidup Penambang Dibenturkan Atas Hukum Dan Kerusakan Lingkungan, Uten : Pemda Wajib Beri Solusi

Hak Hidup Penambang Dibenturkan Atas Hukum Dan Kerusakan Lingkungan, Uten : Pemda Wajib Beri Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Yang Viral Di Medsos Telah Diamankan, Berikut Kronologinya!

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Yang Viral Di Medsos Telah Diamankan, Berikut Kronologinya!

6 bulan ago
22
Pastikan Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada 2024,KPU Pohuwato Gandeng Lapas

Pastikan Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada 2024,KPU Pohuwato Gandeng Lapas

1 tahun ago
16
Nasir Giasi : Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Di Atur Dalam Undang – undang

Nasir Giasi : Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Di Atur Dalam Undang – undang

3 minggu ago
16
Jalan Rusak Menuju Rumah Sakit,Beni Nento Respon Cepat Lakukan Perbaikan

Jalan Rusak Menuju Rumah Sakit,Beni Nento Respon Cepat Lakukan Perbaikan

4 bulan ago
16
Keluarga Penambang Bantu Korban Kebakaran Di Buntulia, Aya Oka : Beliau Memiliki Hati Besar

Keluarga Penambang Bantu Korban Kebakaran Di Buntulia, Aya Oka : Beliau Memiliki Hati Besar

1 tahun ago
26
Kabar Terkini! Jalannya Persidangan 35 Orang “Terduga” Pelaku Kerusuhan 21 September

Kabar Terkini! Jalannya Persidangan 35 Orang “Terduga” Pelaku Kerusuhan 21 September

2 tahun ago
140
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama
  • Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato
  • Nasir Giasi : PSN Perusahaan Tambang Tidak Masuk Dokumen RTRW Kabupaten Pohuwato

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In