Pohuwato – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H menyatakan setiap pemilik alat yang terjaring operasi penertiban di beberapa lokasi pertambangan akan tetap di proses hukum.
“Pemilik alat unsur – unsur pidana kena masuk,apalagi itu di kawasan CA,apapun itu milik negara di rusak seperti itu ada Undang-undang sendiri,apalagi itu misalnya ada lagi Undang – undang pertambangan ESDM segala macam,”. Kata Kapolda usai melaksanakan berbagai agenda di kabupaten Pohuwato,Rabu 14 Januari 2026.
Kapolda pun memastikan semua alat berat yang di temukan pada operasi tersebut akan tetap di amankan. Namun, pihaknya mengakui sejumlah alat berat itu tidak dapat di angkut ke Mapolres Pohuwato karena terkendala Medan dan kunci alat yang di bawa oleh operator.
Sebelumnya, polres Pohuwato bersama TNI melakukan penertiban di sejumlah lokasi pertambangan yang ada di Pohuwato.
Dalam operasi itu,aparat menemukan alat berat yang sedang terparkir tak jauh dari lokasi.
Di tambang Bulangita – teratai kecamatan Marisa, Polres bersama TNI hanya menemukan Alkon dan peralatan tambang lainnya.
Di tambang Balayo, aparat gabungan menemukan 4 unit alat berat jenis Ekscavator,salah satunya telah di angkut ke Mapolres Pohuwato, sementara tiga lainnya masih berada di Lokasi.
Di tambang Hulawa,aparat kembali menemukan satu unit alat berat dan telah di angkut ke Mapolres Pohuwato.
Di tambang Popaya – karya baru kecamatan dengilo,Tim gabungan menemukan enam unit alat berat,dua di antaranya telah berhasil di angkut ke Mapolres Pohuwato, sementara empat lainnya masih berada di lokasi.
Kapolres Pohuwato melalui kasat Reskrim menyatakan akan memanggil para pihak untuk di mintakan klarifikasi atas kepemilikan alat berat tersebut.
Hingga kini, belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.










