SERIKAT.ID – Gugatan IUP KUD Dharma Tani dengan nomor gugatan 100/Pdt.G/2023/PN.Gto, Kamis (18/1/2024) kembali disidangkan dengan agenda Sidang Replik. Sebagaimana informasi sidang gugatan tersebut, dalam Agenda Sidang Replik yang sedianya dimanfaatkan Penggugat untuk mengajukan tanggapan atas jawaban para tergugat, Penggugat melalui kuasanya tak mengajukan Replik.
Disampaikan penggugat, alasan tidak menyampaikan Replik karena menganggap tanggapan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa para tergugat menyangkut kompetensi peradilan TUN tidak perlu ditanggapi sebab terhadap objek sengketa aquo telah pernah diputus oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karenanya pada kesempatan yang baik ini kiranya kami hanya mengajukan Permohonan Provisionil sebagaimana yang dimohonkan dalam Pokok perkara Aquo, mengingat Alasan Hukum serta substansi Mendesak yang terkandung dalam putusan Provisionil tersebut yang telah kami kemukakan dalam Gugatan,” tulis Kuasa Penggugat melalui permohonan provisi yang ditujukan kepada Majelis.
Dalam permohonan tersebut, Penggugat menyampaikan terhadap permohonan Provisi Aquo, Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Provisionil dengan amar sebagai berikut.
“Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon, Menangguhkan Pelaksanaan Explorasi di Wilayah Konsesi Objek Sengketa, serta Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir,” tulis Penggugat melalui kuasa hukum.
Sementara itu, Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A. Menyebutkan, terkait permohonan provisionil tersebut, penggugat memohonkan kepada Majelis untuk menangguhkan kegiatan Eksplorasi PT PETS.
“Inti permohonan Provisionil ini penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yg memeriksa dan mengadili perkara tsb untuk menangguhkan atau membekukan kegiatan Explorasi di Area Konsesi PT. Pets,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (18/1/2024).
foto : Bayu Lesmana Hakim/Humas PN Gorontalo
Dijelaskanya pula, sidang untuk perkara tersebut memang dilaksanakan secara eletronik dengan tujuan efisiensi penanganan perkara, serta memenuhi azas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Tak hanya itu, Bayu Lesmana juga menjelaskan, hampir semua perkara perdata saat ini memang dilaksanakan melalui ecourt atau sidang elektronik.
“Itu (Sidang Eletronik) terbatas pada penyampaian jawaban,replik,duplik,putusan sela, kesimpulan dan putusan. Untuk pemeriksaan identitas,pembacaan gugatan, pembuktian dan pemeriksaan saksi, ahli tetap dilaksanakan secara tatap muka,” ujar Bayu Lesmana.
*Admin*