ADVERTISEMENT
Kamis, 11 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Soal Penangguhan Aktifitas PT.PETS, Praktisi Hukum : Masalahnya Sama Dengan Bonebolango, Bisa Dikabulkan

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
18/01/2024
in Berita
23 2
0
Catatan Akhir Tahun : Cerita Pilu Penambang
19
SHARES
70
VIEWS
ADVERTISEMENT

SERIKAT.ID – Proses gugatan IUP KUD Dharma Tani kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam gugatannya, penggugat, mengajukan permohonan tindakan pendahuluan berupa putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi PT PETS selalu tergugat III.

Atas permohonan tersebut, Praktisi hukum Gorontalo, Susanto Kadir, menilai, gugatan tersebut bisa saja dikabulkan oleh majelis. Mengingat, kata Susanto, akar permasalahan yang terjadi di Pohuwato tidak jauh berbeda dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango yang akhirnya oleh Majelis memberikan putusan provisi pembekuan PT Gorontalo Minerals (GM).

Related posts

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
16
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
49
ADVERTISEMENT

“Kalau saya lihat juga sama, akar masalahnya sama. Di Bonebolango itu dikelola secara penuh oleh GM, nah di Pohuwato juha sama dimana IUP dikelola oleh Perusahaan yang ada disana. Saya melihat ada kemungkinan juga gugatan di Pohuwato juga akan sama dikabulkan untuk permohonan Provisi. Karena jika. saya lihat di gugatan mereka ada permohonan Provisi agar dilokasi yang saat ini disengketakan agar tidak ada aktifitas oleh Perusahaan,” ucap Susanto, Kamis (18/1/2024).

Kata Susanto, apa yang dialami PT GM akan sama halnya dengan Perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Meski demikian,Diakuinya, masyarakat di dua daerah ini tidak menolak adanya investasi. Tinggal bagaimana perusahaan bisa dan mampu untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang memang sudah turun temurun mengelola lokasi tambang.

ADVERTISEMENT

“Terlepas dari semua itu, Suwawa dengan Pohuwato pada intinya tidak menolak investasi. Hanya saja, bagaimana masyarakat lokal tetap bisa di berdayakan, dipekerjakan oleh perusahaan. Tetapi kemudian ada lokasi yang menjadi hak penambang lokal, ada konsekuensi ganti rugi terhadap rakyat itu bagaimana. Tapi program tali asih menurut mereka masyarakat tidak adil, tidak sesuai untuk kehidupan mereka. Karena sejak awal kan mereka lahir, besar dan hidup turun temurun disitu. Nah dengan adanya IUP itu dan dikelola oleh perusahaan, otomatis mereka tidak bisa menambang disitu kan,” ucapnya.

Dijelaskanya pula, dari perspektif hukum, apa yang dialami masyarakat Bone Bolango dan Pohuwato memiliki akar permasalahan yang sama dimana masyarakat menuntut Hak-haknya sebagai masyarakat yang mencari dan berkehidupan di tambang sejak turun temurun.

“Mereka inginkan Ijin itu dikelola oleh masyarakat. Kalaupun misalkan IUP ini dikelola oleh perusahaan bagaimana kemudian dengan masyarakat lokal. Bahkan bukan cuma IUP, tapi dampak lingkungan dari aktifitas perusahaan juha sempat jadi tuntutan mereka masyarakat,” ujarnya.

Atas pertimbangan itu, kata Susanto, apa yang saat ini tengah diperjuangkan masyarakat penambang bisa saja dikabulkan oleh Majelis.

“Bisa jadi dikabulkan. Karena kalau dilihat dari apa yang menjadi tuntutan mereka juga memiliki alasan hukum untuk pengadilan mengabulkan permohonan provisi. Karena program tali asih yang dijalankan itukan sampai sekarang masih berpolemik karena belum clear dan clean. Maka bisa jadi kalau memang pengadilan objektif ya demi rasa keadilan semestinya dihentikan dulu,” tuturnya.

“Kalau aktifitas disana menurut hakim perlu dihentikan berarti putusan pengadilan akan mengabulkan provinsi itu. Dan dia akan sama dengan Bone Bolango. Karena di Bonebolango juga begitu,” Tambahnya.

*Admin*

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare8Tweet5
Previous Post

DARWIS : Saatnya PASISA (SYARIF MBUINGA) Naik Kelas Ke DPD RI

Next Post

Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi

Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Di Pimpin Beni Nento,Mediasi Polemik Kades Patuhu Berakhir Damai,Warga Minta Pemda Tetap Beri Sanksi Tertulis

Di Pimpin Beni Nento,Mediasi Polemik Kades Patuhu Berakhir Damai,Warga Minta Pemda Tetap Beri Sanksi Tertulis

10 bulan ago
53
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada

KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada

1 tahun ago
16
DPP Golkar Pilih Beni Nento Jabat Ketua DPRD Periode 2024-2029

HUT Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Pohuwato Ajak Masyarakat Berkontribusi Dalam Kemajuan Daerah

5 hari ago
16
Hadapil Pilkada, Komisioner KPU Ikut Rakor Pelaksanaan Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Serta Evaluasi Badan Ad Hoc

Hadapil Pilkada, Komisioner KPU Ikut Rakor Pelaksanaan Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Serta Evaluasi Badan Ad Hoc

1 tahun ago
17
Rayakan HUT Ke 22,Burung Indonesia Memperkenalkan Keragaman Satwa Burung Kepada Anak Melalui Lomba Mewarnai

Siswa Sekolah Dasar (SD) Dipohuwato Meriahkan HUT Burung Indonesia Ke 22 Tahun

1 tahun ago
19
RDP Terkait Pelayanan Kesehatan di RSBP,Dokter Spesialis Bongkar Fakta

RDP Terkait Pelayanan Kesehatan di RSBP,Dokter Spesialis Bongkar Fakta

1 tahun ago
82
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama
  • Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato
  • Nasir Giasi : PSN Perusahaan Tambang Tidak Masuk Dokumen RTRW Kabupaten Pohuwato

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In