SERIKAT.ID – Proses gugatan IUP KUD Dharma Tani kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam gugatannya, penggugat, mengajukan permohonan tindakan pendahuluan berupa putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi PT PETS selalu tergugat III.
Atas permohonan tersebut, Praktisi hukum Gorontalo, Susanto Kadir, menilai, gugatan tersebut bisa saja dikabulkan oleh majelis. Mengingat, kata Susanto, akar permasalahan yang terjadi di Pohuwato tidak jauh berbeda dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango yang akhirnya oleh Majelis memberikan putusan provisi pembekuan PT Gorontalo Minerals (GM).
“Kalau saya lihat juga sama, akar masalahnya sama. Di Bonebolango itu dikelola secara penuh oleh GM, nah di Pohuwato juha sama dimana IUP dikelola oleh Perusahaan yang ada disana. Saya melihat ada kemungkinan juga gugatan di Pohuwato juga akan sama dikabulkan untuk permohonan Provisi. Karena jika. saya lihat di gugatan mereka ada permohonan Provisi agar dilokasi yang saat ini disengketakan agar tidak ada aktifitas oleh Perusahaan,” ucap Susanto, Kamis (18/1/2024).
Kata Susanto, apa yang dialami PT GM akan sama halnya dengan Perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Meski demikian,Diakuinya, masyarakat di dua daerah ini tidak menolak adanya investasi. Tinggal bagaimana perusahaan bisa dan mampu untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang memang sudah turun temurun mengelola lokasi tambang.
“Terlepas dari semua itu, Suwawa dengan Pohuwato pada intinya tidak menolak investasi. Hanya saja, bagaimana masyarakat lokal tetap bisa di berdayakan, dipekerjakan oleh perusahaan. Tetapi kemudian ada lokasi yang menjadi hak penambang lokal, ada konsekuensi ganti rugi terhadap rakyat itu bagaimana. Tapi program tali asih menurut mereka masyarakat tidak adil, tidak sesuai untuk kehidupan mereka. Karena sejak awal kan mereka lahir, besar dan hidup turun temurun disitu. Nah dengan adanya IUP itu dan dikelola oleh perusahaan, otomatis mereka tidak bisa menambang disitu kan,” ucapnya.
Dijelaskanya pula, dari perspektif hukum, apa yang dialami masyarakat Bone Bolango dan Pohuwato memiliki akar permasalahan yang sama dimana masyarakat menuntut Hak-haknya sebagai masyarakat yang mencari dan berkehidupan di tambang sejak turun temurun.
“Mereka inginkan Ijin itu dikelola oleh masyarakat. Kalaupun misalkan IUP ini dikelola oleh perusahaan bagaimana kemudian dengan masyarakat lokal. Bahkan bukan cuma IUP, tapi dampak lingkungan dari aktifitas perusahaan juha sempat jadi tuntutan mereka masyarakat,” ujarnya.
Atas pertimbangan itu, kata Susanto, apa yang saat ini tengah diperjuangkan masyarakat penambang bisa saja dikabulkan oleh Majelis.
“Bisa jadi dikabulkan. Karena kalau dilihat dari apa yang menjadi tuntutan mereka juga memiliki alasan hukum untuk pengadilan mengabulkan permohonan provisi. Karena program tali asih yang dijalankan itukan sampai sekarang masih berpolemik karena belum clear dan clean. Maka bisa jadi kalau memang pengadilan objektif ya demi rasa keadilan semestinya dihentikan dulu,” tuturnya.
“Kalau aktifitas disana menurut hakim perlu dihentikan berarti putusan pengadilan akan mengabulkan provinsi itu. Dan dia akan sama dengan Bone Bolango. Karena di Bonebolango juga begitu,” Tambahnya.
*Admin*