ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Soal Penangguhan Aktifitas PT.PETS, Praktisi Hukum : Masalahnya Sama Dengan Bonebolango, Bisa Dikabulkan

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
18/01/2024
in Berita
23 2
0
Catatan Akhir Tahun : Cerita Pilu Penambang
19
SHARES
70
VIEWS
ADVERTISEMENT

SERIKAT.ID – Proses gugatan IUP KUD Dharma Tani kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam gugatannya, penggugat, mengajukan permohonan tindakan pendahuluan berupa putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi PT PETS selalu tergugat III.

Atas permohonan tersebut, Praktisi hukum Gorontalo, Susanto Kadir, menilai, gugatan tersebut bisa saja dikabulkan oleh majelis. Mengingat, kata Susanto, akar permasalahan yang terjadi di Pohuwato tidak jauh berbeda dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango yang akhirnya oleh Majelis memberikan putusan provisi pembekuan PT Gorontalo Minerals (GM).

Related posts

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
33
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
24
ADVERTISEMENT

“Kalau saya lihat juga sama, akar masalahnya sama. Di Bonebolango itu dikelola secara penuh oleh GM, nah di Pohuwato juha sama dimana IUP dikelola oleh Perusahaan yang ada disana. Saya melihat ada kemungkinan juga gugatan di Pohuwato juga akan sama dikabulkan untuk permohonan Provisi. Karena jika. saya lihat di gugatan mereka ada permohonan Provisi agar dilokasi yang saat ini disengketakan agar tidak ada aktifitas oleh Perusahaan,” ucap Susanto, Kamis (18/1/2024).

Kata Susanto, apa yang dialami PT GM akan sama halnya dengan Perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Meski demikian,Diakuinya, masyarakat di dua daerah ini tidak menolak adanya investasi. Tinggal bagaimana perusahaan bisa dan mampu untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang memang sudah turun temurun mengelola lokasi tambang.

ADVERTISEMENT

“Terlepas dari semua itu, Suwawa dengan Pohuwato pada intinya tidak menolak investasi. Hanya saja, bagaimana masyarakat lokal tetap bisa di berdayakan, dipekerjakan oleh perusahaan. Tetapi kemudian ada lokasi yang menjadi hak penambang lokal, ada konsekuensi ganti rugi terhadap rakyat itu bagaimana. Tapi program tali asih menurut mereka masyarakat tidak adil, tidak sesuai untuk kehidupan mereka. Karena sejak awal kan mereka lahir, besar dan hidup turun temurun disitu. Nah dengan adanya IUP itu dan dikelola oleh perusahaan, otomatis mereka tidak bisa menambang disitu kan,” ucapnya.

Dijelaskanya pula, dari perspektif hukum, apa yang dialami masyarakat Bone Bolango dan Pohuwato memiliki akar permasalahan yang sama dimana masyarakat menuntut Hak-haknya sebagai masyarakat yang mencari dan berkehidupan di tambang sejak turun temurun.

“Mereka inginkan Ijin itu dikelola oleh masyarakat. Kalaupun misalkan IUP ini dikelola oleh perusahaan bagaimana kemudian dengan masyarakat lokal. Bahkan bukan cuma IUP, tapi dampak lingkungan dari aktifitas perusahaan juha sempat jadi tuntutan mereka masyarakat,” ujarnya.

Atas pertimbangan itu, kata Susanto, apa yang saat ini tengah diperjuangkan masyarakat penambang bisa saja dikabulkan oleh Majelis.

“Bisa jadi dikabulkan. Karena kalau dilihat dari apa yang menjadi tuntutan mereka juga memiliki alasan hukum untuk pengadilan mengabulkan permohonan provisi. Karena program tali asih yang dijalankan itukan sampai sekarang masih berpolemik karena belum clear dan clean. Maka bisa jadi kalau memang pengadilan objektif ya demi rasa keadilan semestinya dihentikan dulu,” tuturnya.

“Kalau aktifitas disana menurut hakim perlu dihentikan berarti putusan pengadilan akan mengabulkan provinsi itu. Dan dia akan sama dengan Bone Bolango. Karena di Bonebolango juga begitu,” Tambahnya.

*Admin*

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare8Tweet5
Previous Post

DARWIS : Saatnya PASISA (SYARIF MBUINGA) Naik Kelas Ke DPD RI

Next Post

Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi

Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Kunjungan Presiden Joko Widodo,Kapolres Pohuwato Turunkan Kekuatan Fuul

Kunjungan Presiden Joko Widodo,Kapolres Pohuwato Turunkan Kekuatan Fuul

1 tahun ago
78

Bahas Ranperda Tempat Hiburan di Pohuwato,DPRD Dengarkan Masukan Masyarakat

3 minggu ago
15
Akibat Pertambangan Teratai, Lumpur Penuh Di Saluran Irigasi,Warga Minta Perhatian Pemda Pohuwato

Akibat Pertambangan Teratai, Lumpur Penuh Di Saluran Irigasi,Warga Minta Perhatian Pemda Pohuwato

3 minggu ago
24
SAIFUL-NASIR SIAP MENANGKAN PRABOWO-GIBRAN DI POHUWATO

SAIFUL-NASIR SIAP MENANGKAN PRABOWO-GIBRAN DI POHUWATO

2 tahun ago
56
Prabowo Jamin Kesejahteraan Buruh dengan Upah Minimum Naik

Prabowo Jamin Kesejahteraan Buruh dengan Upah Minimum Naik

8 bulan ago
18
Megawati Dukung Syarif Mbuinga Maju DPD RI

Megawati Dukung Syarif Mbuinga Maju DPD RI

2 tahun ago
88
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa
  • ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi
  • LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In