Serikat.id – Sidang Perkara Perdata Iup KUD Darma Tani Marisa di tunda dan akan di agendakan kembali pekan depan.
Bayu Lesmana Purnama selaku humas/hakim pn gorontalo menjelaskan penundaan sidang dikarenakan hakim masih melakukan musyawarah.
“Namun agenda tersebut akan dijadwalkan kembali pada pekan depan dikarenakan majelis masih bermusyawarah dan menyiapkan materi putusan Sela”, Ungkap Bayu Lesmana
Lebih lanjut Bayu Menjelaskan adanya putusan sela tersebut karena pihak tergugat mengajukan Eksepsi tentang kewenangan mengadili.
“Putusan sela diagendakan karena pada sidang sebelumnya pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan Eksepsi tentang kewenangan mengadili”, Jelas Bayu
“oleh karenanya sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan bukti dan saksi eksepsi tersebut harus diputus dalam sebuah putusan sela sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Reglement of rechtvondering”, Tambahnya.
Berikut nama hakim yang mengadili :
- Hamka,
- Ottow Siagian,
- M. Maulis Khadaffy