SERIKAT.ID – Proses persidangan 35 orang terdakwa unras 21 September 2023 lalu berdinamika, pasalnya hakim yang memimpin sidang mengeluarkan Susanto Kadir selaku kuasa hukum dari terdakwa.Pn pun berpendapat bahwa Susanto Kadir telah beberapa kali diingatkan agar tidak mengulang kembali pertanyaan yang telah di tanyakan, agar persidangan bisa berjalan dengan efektif.
Dengan perseteruan itu, Susanto Kadir pun berencana melaporkan hakim, namun hingga kini PN Gorontalo belum menerima salinan atau tembusan laporan tersebut.
“Blm ada bang, laporan atau tembusan kami blm menerima”, Kata Bayu Lesmana Purnama Humas/Hakim Pn Gorontalo, Senin 12 Februari 2024.
Menurut Bayu, bahwa dalam proses persidangan hakim telah memenuhi ketentuan hukum untuk berlangsungnya persidangan.
“Dari PN tentu sesuai ketentuan Hukum acara pidana dan ketentuan Peraturan yg mengatur pelaksanaan sidang tsb”, lanjut Bayu
“Terkait ybs akan mempergunakan Hak untuk mendampingi klien di sidang kembali tentu majelis hakim akan mempertimbangkan secara bijak, tentu kami berharap insiden kemarin tidak berkepanjangan”, Tambahnya
Sebagai Informasi, Sidang 35 orang terdakwa unras 21 September lalu akan di lanjutkan pada kamis tanggal 22 Februari 2024 dengan agenda penyampaian Tuntutan dari JPU.
*Admin*