ADVERTISEMENT
Selasa, 17 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi, Ini Jenis Usaha Yang Bakal Di Atur, Ada Caffe ?

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
24/06/2025
in Berita
5 1
0
Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi, Ini Jenis Usaha Yang Bakal Di Atur, Ada Caffe ?
16
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pohuwato – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi di kabupaten pohuwato terus di kebut proses harmonisasi oleh pansus satu DPRD kabupaten Pohuwato.

Ranperda itu mengatur beberapa jenis usaha diantaranya arena permainan, hiburan malam, panti pijat, karaoke dan hiburan hajatan.

Related posts

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

16/01/2026
31
Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

15/01/2026
39
ADVERTISEMENT

Setelah ranperda itu ditetapkan menjadi perda, maka pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Pohuwato harus mengurusi izin sesuai dengan jenis usaha yang diatur dalam perda tersebut.

“Setelah ditetapkan menjadi perda, maka mereka mengurus izinya, NIB (Nomor Induk Berusaha) harus dicocokan dengan jenis usaha yang ada,”ucap anggota Pansus, Nasir Giasi dalam rapat pansus bersama OPD terkait, Senin, 23 Juni 2025 di DPRD Pohuwato.

Lewat ranperda ini, DPRD juga ingin meluruskan pemahaman keliru oleh masyarakat atas banyaknya tempat hiburan di Pohuwato, khususnya di Kecamatan Marisa. Di mana, kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa usaha hiburan yang berada di kawasan Pohon Cinta adalah usaha caffe. Padahal caffe yang sebenarnya adalah sebuah kawasan yang menawarkan minuman seperti kopi dan teh, serta menawarkan makanan pendampingnya.

ADVERTISEMENT

“Usaha hiburan yang ada di sini itu masuk dalam jenis usaha hiburan malam. Sementara banyak dari kita di sini keliru dalam penamaan, satu orang menyebut caffe semua juga sudah ikut menyebut caffe, padahal itu keliru,”urai Nasir

Karena jenis usaha yang dijalankan masuk dalam jenis usaha yang diatur di ranperda, maka setelah ditetapkan menjadi perda, pelaku usaha hiburan malam di Pohuwato diminta mengurusi perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ketika tidak terpenuhi semua dokumen itu, maka itu adalah pelanggaran Perda. Teman – teman Satpol PP selanjutnya akan melakukan penindakan,”terang Nasir Giasi.

*Rilis*

Terkait

SendShare2Tweet1
Previous Post

Aleg Fraksi Golkar Berduka, Pimpinan Dan Anggota DPRD Hadir Mendoakan

Next Post

DPRD Kabupaten Pohuwato Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Tuweya

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
DPRD Kabupaten Pohuwato Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Tuweya

DPRD Kabupaten Pohuwato Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Tuweya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Penutupan Akses Tambang, Nasir : Ditunda Hingga 1 Mei

Penutupan Akses Tambang, Nasir : Ditunda Hingga 1 Mei

2 tahun ago
40
Paripurna RPJMD,Beni Nento Tegaskan DPRD Mendukung Program Pemerintah

Paripurna RPJMD,Beni Nento Tegaskan DPRD Mendukung Program Pemerintah

7 bulan ago
16
ASN dan Pejabat Pohuwato Salam-salaman Pasca Lebaran

ASN dan Pejabat Pohuwato Salam-salaman Pasca Lebaran

3 tahun ago
32
Jumlah Kasus Masyarakat Terpapar Penyakit Malaria Dipohuwato Menurun,Roy : Dua Orang Sementara Di Rawat

Jumlah Kasus Masyarakat Terpapar Penyakit Malaria Dipohuwato Menurun,Roy : Dua Orang Sementara Di Rawat

10 bulan ago
37
LKPJ Tahun 2024, Beni Nento Minta Bupati Pohuwato Hadir Dalam Rapat Paripurna

LKPJ Tahun 2024, Beni Nento Minta Bupati Pohuwato Hadir Dalam Rapat Paripurna

10 bulan ago
17
Rapat Bersama Penambang, Hamdi Alamri : Kami Bersama Bapak – Ibu

Rapat Bersama Penambang, Hamdi Alamri : Kami Bersama Bapak – Ibu

4 bulan ago
18
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut
  • Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa
  • Kena Dampak Penertiban,Penambang Bersama Tukang Ojek Minta Pemda Beri Solusi

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

16/01/2026
Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

15/01/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In