SERIKAT.ID – Belum lama ini pengacara tergugat peralihan IUP KUD Darma Tani marisa menggelar pertemuan.Pada pertemuan itu hadir Pengacara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengacara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengacara KUD dan Pengacara PT. PETS serta Komisaris PT.PETS Samsul Bahri Ilyas.
Pengecara Pemerintah Kabupaten Pohuwato Yusuf Mbuinga membenarkan atas hal itu. Dan memang kata dia, pertemuan antara Pengacara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengacara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengacara KUD dan Pengacara PT. PETS serta Komisaris PT.PETS Samsul Bahri Ilyas awal Februari 2024 lalu, adalah untuk menyamakan persepsi terkait gugatan yang dicabut oleh penggugat.
Namun bukanya mendapatkan solusi, tim Pengacara Pemerintah Kabupaten Pohuwato malah dibuat malu dengan ulah dan tingkah Komisaris PT. PETS. Yusuf Mbuinga pun merasa kecewa dengan sikap Komisaris PT. PETS tersebut.
Ia pun blak-blakan mengungkap sikap Komisaris PT.PETS yang menurut dia sudah merendahkan pengacara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pengacara KUD dan pengacara Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Saat rapat beberapa waktu lalu di Kantor PT.PETS Block Plan Marisa, Samsul Bahri Ilyas kata Yusuf Mbuinga, sedang marah sampai menggeprak meja. Penyebabnya menurut Yusuf Mbuinga, Samsul Bahri Marah karena ada keinginan dari PT. PETS agar pengacara KUD mencabut laporan di Polda terhadap Juriati Usman, tapi tidak dicabut.
“Saya kan udah bilang itu, cabut laporan di Polda. Kalian gak cabut kok,” kata Yusuf Mbuinga, Selasa, 6 Februari 2024, menirukan kalimat dan nada bicara yang diutarakan Samsul Bahri pada rapat beberapa waktu lalu.
Tidak sampai di situ, Komisari PT.PETS ini menurut Yusuf, mengeluarkan pernyataan yang sifatnya menantang seluruh pengacara yang hadir saat itu Pernyataan inilah yang membuat Yusuf sangat marah.
“Saya sekarang enggak mau urus lagi. Kalian kan gak mau dengerin saya, ya udah kalian urus sendiri. Siapa saja kalian peserta rapat yang bisa urus ini (perkara hukum), gue bayar dengan uang gue sekarang, Rp 1 Milyar,” kata Yusuf lagi menirukan pernyataan dan nada bicara marah yang dilontarkan Komisaris PT. PETS kepada pengacara Pemkab Pohuwato, Pengacara Pemprov Gorontalo dan pengcara KUD beberapa waktu lalu.
Belakangan berhembus dana pengurusan perkara yang di hadapi kud darma tani dan PT.PETS mencapai milyaran rupiah,Namun sumber dari dalam KUD darma tani tak mau menyebut dengan gamblang nominal biaya perkara.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa beban pengurusan Perkara yang melibatkan KUD secara langsung memang di tanggung oleh KUD darma tani.
“Kalau untuk perkara itu kami tidak memiliki beban. Tapi perkara seperti yang di Marisa mungkin karna kami sebagai tergugat. Yang terkait atas nama KUD mungkin itu beban, kalau terkait IUP yang 100 H itu tidak.Bahkan beban sampai 7 Miliar itu kami tidak tau dari mana informasinya. Karena ini tidak melalui KUD”, Ungkap sumber yang enggan di sebutkan namanya.
*Admin*