Serikat.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan partai keadilan sejahtera tentang 30% keterwakilan perempuan pada pileg 14 februari kemarin. Dalam amar putusannya, MK perintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang khusus dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo-pohuwato.
Partai Gerindra adalah salah satu partai yang tak memenuhi 30% keterwakilan perempuan untuk DPRD Provinsi Gorontalo.
Hamdi Alamri Ketua BAPILU DPC Gerindra Pohuwato mengatakan Gerindra menerima putusan tersebut.
“Kita semua menerima apapun yang diputuskan oleh MK dan artinya kalau sudah menerima berarti memang sudah tidak ada kata lain”, Ucap Hamdi Saat dihubungi Rabu, 12 Juni 2024.
Lebih lanjut, Aleg terpilih dapil randangan-taluditi ini menyebut partainya harus memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan dengan cara menganti salah satu Caleg laki-laki.
“Semua, artinya begini yang harus disadari partai gerindra adalah partai besar, sehinggahnya memang tertata dalam bagian idialis kader partai, dimana ketika ada perintah harus mundur dari pencalekan mereka akan tetap melakukan itu”, Lanjutnya.
Hamdi pun menambah, partai Gerindra merupakan partai komando, dimana perintah partai harus dijalankan oleh kader.
“Ohiya memang tidak ada masalah karena itu menjadi sebuah kesepakatan dari seluruh kader partai yang ada dan mereka siap menerima perintah itu”, Tambahnya.
“”Keseblas orang ini pastinya siap menunggu perintah mengenai siapa yang akan digantikan, saya kira akan ada pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan itu”, Jelas Hamdi.
Meskipun partai Gerindra adalah partai komando dan kader harus ikut perintah partai, Hamdi menjelaskan, Perolehan suara pada pileg 14 februari kemarin jadi salah satu pertimbangan.
“Misalnya ada satu caleg yang memperolah suara misalnya 6 sampai 8 ribu, ini kan bicara dalam keadaan perhitungan politik dan keuntungan kita dalam hal ini partai, dan kemungkinan itu tidak harus di keluarkan”, katanya.
“Hikmah dari semua ini, siapun yang nanti nya di keluar harus siap menerima perintah partai. Tapi kan pertimbangan teknis dilapangan menjadi sebuah pertimbangan lain, dimana ketika mengambil keputusan dia harus berdasarkan pertimbangan itu”, Tandasnya.