Pohuwato – Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika pada Selasa (25/04/2023) kemarin. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika mendapatkan informasi tentang adanya seorang lelaki yang membawa narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada saat Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023. Kasat Reserse Narkotika Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, SH., memimpin operasi tersebut bersama personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang diterima, Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pria berinisial MY di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Selain itu, barang bukti turut diamankan oleh polisi.
“Dari hasil penggeledahan tersebut Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato berhasil menemukan satu buah paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika,” jelas Renly.
Kemudian, Kasat Reserse Narkotika Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, SH., mendapat informasi bahwa seorang perempuan berinisial MS diduga membawa narkoba jenis shabu.
Tanpa menunggu waktu lama, Iptu Renly beserta personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato langsung bergegas menuju sebuah hotel di sekitar SPBU Marisa, setelah mendapatkan informasi tersebut. Tim tersebut melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang perempuan yang diduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang.
“Setelah mendapatkan informasi tentang ada seorang perempuan membawa narkotika diduga jenis sabu, Polres Pohuwato kembali melakukan penangkapan kedua pada hari Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 02.30 Wita,” jelasnya.
Hasil penggeledahan terhadap perempuan MS, ditemukan 4 paket klip diduga berisi sabu.
“Setelah dilakukan tes urine, positif terhadap kedua terduga pelaku dan langsung diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, guna proses hukum lebih lanjut. Dan barang bukti dibawa ke Balai POM kota Gorontalo, untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut,” pungkas Renly.
Dengan demikian, kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling banyak dua belas tahun.
(rdk-jd)