SERIKAT.ID – Polemik IUP KUD Darma Tani marisa masih terus bergulir di PN Gorontalo.Sebelumnya perkara perdata ini telah melalui lima kali mediasi. Namun, mediasi tersebut belum juga menghasilkan kesepakatan,dimana para tergugat tak memenuhi syarat damai yang di ajukan oleh pengugat.Pada Mediasi itu,Nurlaila Kadji dan Safitri kadji sebagai pengugat mengusulkan tiga kesepakatan damai kepada para pihak tergugat,Diantaranya meminta :
- Mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato.
- Hentikan segala aktivitas pertambangan diatas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato;
Selesaikan seluruh apa yang jadi hak – hak kami dan Masyarakat penambang atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku; - Jika tidak diselesaikan seluruh hak Masyarakat penambang maka kembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato.
Kini, perkara tersebut masuk pada pokok perkara yang akan di sidangkan kembali di PN Gorontalo.
Belakangan, mulai di pertanyakan soal legal Standing para pengugat pada perkara dimaksud.
Pertanyaan itupun terjawab dengan resume dari penasehat hukum para pengugat.Alasan Hukum para pengugat antara lain putusan pengadilan marisa dan PTUN Manado.
“Bahwa Para PENGGUGAT merupakan anggota KUD Dharma Tani sesuai Register nomor antara lain : 411 atas nama tercatat Nurlaila Kadji, SE dan Register nomor : 0145 atas nama tercatat Safitri Kadji dibawah Kepengurusan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor :
a. 10/PDT.G/2015/PN.Mar tanggal 20 Januari 2016;
b. 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016;
c. 328 K/PDT/2017 tanggal 17 April 2017;
Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mando Nomor :
a. 42/G/2015/PTUN.Mdo tanggal 4 Januari 2016;
b. 53/B/2016/PT.TUN.Mks tanggal 27 Juni 2016;
c. 504 K/TUN/2016 tanggal 19 Desember 2016;”, Dikutip dari resume penasehat hukum para pengugat
Adapun para tergugat Antara lain, Pemerintah Provinsi Gorontalo,Pemerintah Kabupaten Pohuwato,PT.Puncak Emas Tani Sejahtera, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Dalam gugatan itu,Bukan saja pemerintah, namun dua perusahaan pertambangan besar di indonesia juga turut tergugat diantaranya PT.Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) serta PT.Merdeka Cover Gold.(admin)