Pohuwato – DPRD kabupaten pohuwato menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang AMDAL perusahaan pertambangan. Rapat itu mengundang pimpinan PT.Pets,PT.GSM dan PT.PBT serta pemerintah daerah.
Namun,pihak perusahaan tak bisa hadir. Ketua Komisi III DPRD Nasir Giasi membacakan balasan surat dari pimpinan perusahaan sebagai jawaban atas undangan DPRD.
“Balasannya justru tidak dapat menghadiri,kalau penundaan berarti harus kita jadwalkan lagi, berarti tidak ada keinginan untuk menghadiri,”. Ucap Nasir saat memimpin rapat.Selasa 28 Oktober 2025.
Menyikapi isi surat tersebut,Nasir mengatakan ” Ini akan kita bawa ke rapat pimpinan untuk menyikapi hal ini,RDPU kalau dua kali undangan tidak di hargai itu bisa saja kita tingkatkan sampai tingkat pansus, terkait dengan undangan – undangan yang tidak di hargai oleh teman – teman perusahaan itu sendiri,tapi kita akan mencoba akan mengundang yang ke dua lagi,”.
“di Tatib kita ada pertama,ada kedua,kalau yang ketiga juga tidak di hadiri,itu sampai dengan tingkat pansus, pembicaraan bisa di tingkatkan pansus atau Angket, pembicaraannya di tingkat Rapim,”. Tambahnya.
Terungkap dalam rapat dengar pendapat bahwa dinas DLH sebagai dinas teknis hanya memiliki salinan dokumen AMDAL. Meski begitu,Dinas DLH memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas perusahaan.
Rapat pun berlangsung singkat karena pimpinan perusahaan tidak hadir.










