ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Uncategorized

Perkara Nomor 20 Tentang Gugatan Kepada KUD DTM Dan PT.PETS Lanjut Tahap Pembuktian

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
07/07/2024
in Uncategorized
18 1
0
Tak Ajukan Replik, Penggugat IUP KUD Minta Majelis Kabulkan Permohonan Provisi
15
SHARES
54
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Perjuangan wilayah pertambangan masyarakat lokal di bumi panua memasuki babak baru. Dimana gugatan terhadap KUD DTM dan PT.PETS yang memiliki 100 HA lahan tambang tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam gugatannya, Pihak penggugat yang di kuasakan kepada Irfan Slamet Bano, SH menggugat KUD DTM dan mitra kerjanya yang dinilai tak transparan atas pengelolaan dana kepada anggota.

Related posts

Wawan Wakiden : Kader Yang Melanggar Bakal Kena Saksi Tegas Dari Partai

Wawan Wakiden : Kader Yang Melanggar Bakal Kena Saksi Tegas Dari Partai

21/09/2025
15

Bahas Ranperda Tempat Hiburan di Pohuwato,DPRD Dengarkan Masukan Masyarakat

17/07/2025
15
ADVERTISEMENT

Proses yang membutuhkan waktu cukup lama itu, akhirnya membuahkan hasil bagi penggugat. Hal itu dapat di lihat dalam putusan sela PN Gorontalo pada senin 1 Juli 2024.

Hasil putusan sela atas perkara tersebut menyebutkan bahwa :

  1. Menolak dalil eksepsi turut tergugat 1 tentang kewenangan mengadili.
  2. Menyatakan pengadilan negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini
  3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir (tanggal putusan sela senin 1 juli 2024.

Atas hasil putusan sela itu, Irfan Slamet Bano sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya bersyukur dan siap menghadapi para tergugat pada lanjutan sidang dengan agenda pembuktian.
“Insya allah senin 8 juli 2024 pembuktian provisi.” ungkap Irfan melalui pesan Whatsapp, 6 Juli 2024

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Berikut Petitum perkara NO 20

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ;
  3. Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat yang tidak mengungkapkan hasil Audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun Kinerja Keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan Kepemilikan Koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para Penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;
  4. Menyatakan Oleh Karenanya Bahwa Tindakan Para Tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati Kekayaan dari Kepemilikan Saham Koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :
    Kerugian Immateriil
    Rp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)

B. Kerugian Materiil
Rp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

  1. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Aset/ bangunan dan peralatan termasuk Kendaraan Operasional Tambang maupun hasil Explorasi berupa Galian dan Tumpukan Mineral yang berada di Kawasan Konsesi yang dikelola para Tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian Perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I);
  2. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;
  3. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Rekening Saham yang tercatat Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) didalam Buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;
  4. Menghukum tergugat II untuk melaksanakan Audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;
  5. Menghukum tergugat I untuk melaksanakan Audit keuangan terhadap Kekayaan Koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;
  6. Menghukum Para Tergugat secara Proporsional menurut Komposisi Kepemilikan Saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera Untuk Membayar Ganti rugi Berupa Pembayaran Sejumlah kerugian kepada Para Penggugat antara lain sebagai berikut:

Kerugian Immateriil
Rp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)

B. Kerugian Materiil
Rp. 93.500.000.000,-
(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

  1. Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ( Sumber : Humas PN Gorontalo)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare6Tweet4
Previous Post

Bakal Maju Mendampingi Saipul, Berikut Sejumlah Tokoh Pendukung Iwan S. Adam

Next Post

PD Golkar Kompak Desak Paket ‘Bersinar’ Dipilkada Pohuwato

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Pilkada 2024,Airlangga Hartarto Prioritas Koalisi KIM,Nasir Berpeluang Dampingi Saipul Mbuinga

PD Golkar Kompak Desak Paket 'Bersinar' Dipilkada Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Kunjungan Presiden Joko Widodo,Kapolres Pohuwato Turunkan Kekuatan Fuul

Kunjungan Presiden Joko Widodo,Kapolres Pohuwato Turunkan Kekuatan Fuul

2 tahun ago
78
Wawan Hatama : Rakyat Butuh Penyelesaian Sengketa Lahan Bukan Tiket Murah

Wawan Hatama : Rakyat Butuh Penyelesaian Sengketa Lahan Bukan Tiket Murah

2 tahun ago
19
DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

2 tahun ago
473
Peroleh Hasil Maksimal,Palu Sidang Tetap Di Genggaman Nasir Giasi

Peroleh Hasil Maksimal,Palu Sidang Tetap Di Genggaman Nasir Giasi

2 tahun ago
383
Jadi Petugas Haji Daerah, Nasir : Mohon Doa Dari Masyarakat Pohuwato

Jadi Petugas Haji Daerah, Nasir : Mohon Doa Dari Masyarakat Pohuwato

2 tahun ago
17
DPP PKB Mengugat KPU Di Mahkamah Konstitusi, Kursi Partai Demokrat Dan Nasdem Pohuwato Belum Aman

DPP PKB Mengugat KPU Di Mahkamah Konstitusi, Kursi Partai Demokrat Dan Nasdem Pohuwato Belum Aman

1 tahun ago
100
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • Rapat Bersama Penambang, Hamdi Alamri : Kami Bersama Bapak – Ibu
  • Nasir Giasi : Aspirasi Rakyat Wajib Diselesaikan Oleh Wakil Rakyat
  • Kawal Aspirasi Penambang Pohuwato, Nasir Giasi : Demi Allah Lillahi Ta’ala

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Rapat Bersama Penambang, Hamdi Alamri : Kami Bersama Bapak – Ibu

Rapat Bersama Penambang, Hamdi Alamri : Kami Bersama Bapak – Ibu

22/10/2025
Jelang Hari Pramuka Ke 64,Nasir Sampaikan Salam Pramuka Di Depan Anggota Parlemen

Nasir Giasi : Aspirasi Rakyat Wajib Diselesaikan Oleh Wakil Rakyat

22/10/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In