Serikat.id – Sidang Perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD DTM, PT.PETS kembali di gelar.Senin 8 Juli 2024,Bertempat di PN Gorontalo.
Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari penggugat dan para tergugat berlangsung singkat. Dimana kedua belah pihak memberikan dokumen bukti kepada majelis hakim.
Dalam pemeriksaan hakim, dokumen dari tergugat yakni kuasa hukum PT.PETS dan KUD harus di revisi dan dinyatakan invalid pada beberapa item.
“Ya tadi itu ada dokumen tergugat yang harus di revisi,” ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.
Sementara dokumen dari penggugatpun harus di lakukan perbaikan, hal itu karena adanya dokumen yang di apload dua kali.
“Nah tadi itu hanya kesalahan upload, itu sudah dua kali,” ucapnya.
Alhasil persidangan ditutup dan akan di lanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian provisi.
Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Achmad Petensili, SH MH, Anggota Majelis:Dwi Hatmodjo SH MH
Hascaryo SH MH, turut Mengigatkan agar para pihak dapat melengkapi berkas pada pekan depan, jika tidak akan dilanjutkan dengan putusan sela.