ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Uncategorized

Perkara Nomor 20 atas Gugatan kepada PT.PETS Dan KUD DTM, Irfan : Berkas Tergugat Tidak Valid

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
08/07/2024
in Uncategorized
23 2
0
Perkara Nomor 20 atas Gugatan kepada PT.PETS Dan KUD DTM, Irfan : Berkas Tergugat Tidak Valid
19
SHARES
70
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Sidang Perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD DTM, PT.PETS kembali di gelar.Senin 8 Juli 2024,Bertempat di PN Gorontalo.

Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari penggugat dan para tergugat berlangsung singkat. Dimana kedua belah pihak memberikan dokumen bukti kepada majelis hakim.

Related posts

Bahas Ranperda Tempat Hiburan di Pohuwato,DPRD Dengarkan Masukan Masyarakat

17/07/2025
15
Banjir Di Hulawa, Pemuda Buntulia Soroti Aktivitas Perusahaan Pertambangan

Banjir Di Hulawa, Pemuda Buntulia Soroti Aktivitas Perusahaan Pertambangan

11/11/2024
58
ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan hakim, dokumen dari tergugat yakni kuasa hukum PT.PETS dan KUD harus di revisi dan dinyatakan invalid pada beberapa item.
“Ya tadi itu ada dokumen tergugat yang harus di revisi,” ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.

Sementara dokumen dari penggugatpun harus di lakukan perbaikan, hal itu karena adanya dokumen yang di apload dua kali.
“Nah tadi itu hanya kesalahan upload, itu sudah dua kali,” ucapnya.

Alhasil persidangan ditutup dan akan di lanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian provisi.

ADVERTISEMENT

Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Achmad Petensili, SH MH, Anggota Majelis:Dwi Hatmodjo SH MH
Hascaryo SH MH, turut Mengigatkan agar para pihak dapat melengkapi berkas pada pekan depan, jika tidak akan dilanjutkan dengan putusan sela.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare8Tweet5
Previous Post

Firman Ikhwan : Tahapan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Adalah Tahapan Yang Sangat Krusial

Next Post

Di Pohuwato,Hanya Dua Toko Emas Memiliki NIB, Kadis PTSP : 1 Rupiah Usaha Harus Punya NIB

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Di Pohuwato,Hanya Dua Toko Emas Memiliki NIB, Kadis PTSP : 1 Rupiah Usaha Harus Punya NIB

Di Pohuwato,Hanya Dua Toko Emas Memiliki NIB, Kadis PTSP : 1 Rupiah Usaha Harus Punya NIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Lewat Pleno, KPU Pohuwato Tetapkan Paslon Nomor Dua Sebagai Pemenang

Lewat Pleno, KPU Pohuwato Tetapkan Paslon Nomor Dua Sebagai Pemenang

8 bulan ago
17
Misteri Papan Dua ‘Om Epo’, Putri King Maker Beri Sinyal

Misteri Papan Dua ‘Om Epo’, Putri King Maker Beri Sinyal

1 tahun ago
415
Hakim Asal NTT Akan Adili 35 Orang “Terduga” Perusuh Hingga Kebakaran Kantor Bupati Pohuwato

Hakim Asal NTT Akan Adili 35 Orang “Terduga” Perusuh Hingga Kebakaran Kantor Bupati Pohuwato

2 tahun ago
93
Dikenal Politisi Komunikatif, Camat Se Pohuwato Temui Ketua DPRD Periode 2024-2029

Dikenal Politisi Komunikatif, Camat Se Pohuwato Temui Ketua DPRD Periode 2024-2029

10 bulan ago
23
Ratusan Mahasiswa Universitas Pohuwato Laksanakan KKN-T Di Taluditi, Ini Harapan Pemda Pohuwato!

Ratusan Mahasiswa Universitas Pohuwato Laksanakan KKN-T Di Taluditi, Ini Harapan Pemda Pohuwato!

7 bulan ago
26
Sepak Terjang Iwan Adam Di Pilkada, Dua Kali Kalah Dan Menang 2024 Bersama Saipul Mbuinga

Sepak Terjang Iwan Adam Di Pilkada, Dua Kali Kalah Dan Menang 2024 Bersama Saipul Mbuinga

8 bulan ago
16
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa
  • ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi
  • LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In