Serikat.id – Setiap Tanggal 9 Desember di peringati sebagai hari peringatan anti korupsi sedunia ( HAKORDIA).
Dipohuwato, terdapat dua kasus korupsi yang di telah di ketuk oleh hakim pengadilan negeri Gorontalo di tahun 2024.
Kasus Bantuan Sosial Tunai (BST)
Dalam perkara ini, Dua orang yang telah mendapatkan putusan Ingkrah di pengadilan negeri Gorontalo, di antaranya BS selaku Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Lemito yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.120/KA.REGIONAL 10/0420 Tanggal 14 April 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Lemito 96267 di Kantor Pos Gorontalo 96100.
Selain kepala kantor pos cabang lemito, terdapat pula nama AR Alias ASNA selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Popayato Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 413/DYS.3/KPTS/7/2020 Tanggal 30 Juli 2020 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato Nomor: 800/DINSOS/SK/8/I/2020 Tanggal 2 Januari 2020 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Pohuwato.
Kepala Desa
Di kabupaten pohuwato terdapat 101 desa dan tiga kelurahan, naasnya 1 diantara 100 lebih desa tersebut kepala desanya tersandung korupsi. Jika kasus BST di wilayah barat Pohuwato, kali ini masalah korupsi yang melibatkan kepala desa terjadi di ibu kota kabupaten pohuwato.
TP mantan kades buntulia barat di ponis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
Amar Putusan :
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Tutam Polumuduyo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Tutam Polumuduyo dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tutam Polumuduyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp117.895.370,00 (seratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa Penahanan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.
- Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan.
Sumber : Bayu Lesmana Taruna, Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Selaku Juru Bicara