POHUWATO – Pengugat melalui Kuasa Hukumnya Irfan Slamet Bano kembali menggugat Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Pohuwato, atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 100 Ha di DEsa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Upaya yang dilakukan Kliennya itu kata Irfan Slamet, untuk mencari keadilan bagi kliennya dan penambang Pohuwato yang telah lama mengelola lokasi pertambangan tersebut.
“Dalam mencari keadilan,
kami sebagai anggota KUD Dharma Tani telah pula melakukan gugatan yang ditujukan kepada pengurus dan dewan pengawas KUD Dharma Tani yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri gorontalo dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/ PN Gto,” kata Irfan
Terkait gugatan tersebut terang Irfan, KUD dan PT.PETS dinilai telah mengabaikan surat peringatan Kementrian Koperasi perihal keabsahan kepengurusan.
“Cukup terang dan jelas Pihak KUD dharma tani serta PT. PETS telah mengabaikan surat peringatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 29 Agustus 2016 kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa. Bahkan hal tersebut di diamkan oleh bupati pohuwato yang tidak patuh dan tunduk atas teguran tersebut, ada apa ?” tanya Irfan
Dalam gugatannya, Nurlaila Kadji mempertanyakan status KUD Dharma Tani dan pertanggung jawaban pengurus dan badan pengawas, di mana selama ini tidak pernah ada itikad baik meyelenggarakan dan atau mengungkapkan hasil audit kinerja keuangan organisasi koperasi.
“Sehingganya kami mewakili klien kami mempertanyakan ketidakbecusan pengurus dan badan pengawas KUD Dharma Tani atas hasil Audit kinerja keuangan organisasi koperasi maupun Kinerja Keuangan Korporasi PT PETS kepada anggota koperasi sebagaimana ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,” tegasnya
Lebih jauh dia menjeleskan bahwaberdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pohuwato No.105/BH/XXII.5/VI/2013, Dewan Pengawas Koperasi Telah pula memberikan “Peringatan” kepada jajaran pengurus KUD Dharma Tani untuk menghentikan seluruh tindakan administrasi dan tindakan lainya (kecuali terkait dengan rapat anggota khusus) yang dapat berakibat hukum dikemudian hari.
“Implikasi atas perbuatan kerugian yang telah dilakukan oleh pengurus dan badan dewan pengawas KUD Dharma Tani ini akan kami koordikasi pada kementrian koperasi dan Satgas KPK apabila terjadi kerugian kepada anggota Koperasi,” imbuhnya